spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awas !!! Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Hingga Pidana

SAMARINDA – Merokok merupakan hal yang dapat membahayakan tubuh penggunanya maupun orang lain di sekitar. Terlebih ketika merokok di lokasi yang tidak pada tempatnya, seperti contohnya di jalan raya.

Karena, abu dari rokok yang beterbangan di jalan raya mampu mengenai mata pengendara lain, hingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengimbau kepada para pengendara untuk tidak merokok di jalan raya. Dirinya mengaku akan menindak tegas jika ditemukan adanya pengendara yang merokok sambil berkendara.

“Kita akan tindak tegas pengemudi yang berkendara sambil merokok,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (5/5/2023).

Terkait dengan hal tersebut, dikatakan Kompol Gulo telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kompol Gulo menyebut kegiatan merokok sambil berkendara di jalan raya sama saja dengan berkendara dengan tidak berkonsentrasi.

“Selain itu dapat memberi dampak bagi pengguna jalan lain. Itu dapat menyebabkan kejadian-kejadian yang tidak diharapkan oleh berbagai pihak,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa, jika ditemukan adanya pengendara yang merokok di jalan raya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi. Tak main-main, sanksi yang akan diberikan pun berupa denda hingga pidana.

“Bagi pelanggar akan dijerat dengan pasal 283 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” pungkasnya. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti