spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awalnya Pesta Miras Bersama, Ujungnya Timpas Kepala

TENGGARONG– Polsek Muara Jawa meringkus 2 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Ari, warga RT 5 Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Muara Jawa. Pelaku, KD (27) dan ME (28), diringkus beberapa jam setelah menganiaya korban pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 01.55 Wita.

Menurut Kapolsek Muara Jawa, Iptu Rachmat Andika Prasetyo, kasus ini berawal saat korban Ari bersama beberapa temannya  pulang selepas menghabiskan malam.

Sesampainya di RT 04 Jalan Tahir, Ari melihat pelaku KD tengah asyik menenggak minuman keras (miras). Keduanya lantas minum bersama.

Tak lama berselang, Ari pergi ke warung kelontong di seberang tempat mereka pesta miras.  Dalam kondisi setengah sadar, Ari sempat mengejar seseorang yang diduga memprovokasinya dengan menenteng sebilah badik, namun tak terkejar.

Ari pun kembali mendatangi KD. Diduga karena pengaruh alkohol, KD tiba-tiba tersulut emosinya lantas mencabut parang yang tergeletak di sampingnya. Sesaat kemudian aksi kejar-kejaran tak terhindarkan, dan baru terhenti kala Ari terjatuh.

Kondisi ini tak disia-siakan KD dan ME dengan menimpas kepala korban dengan parang 4 kali. Dalam kondisi luka berat di kepala, Ari berhasil diselamatkan warga sekitar. “Dipicu mabuk dan kekesalan (dendam lama) salah satu pihak,” ungkap Andhika pada mediakaltim.com, Selasa (12/7/2022).

BACA JUGA :  Sempat Viral, Jalan Desa Loleng Segera Diperbaiki Bertahap

Andhika mengungkapkan, korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu klinik di Kecamatan Muara Jawa.

Sementara KD dan ME kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Jawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img