spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awalnya Melapor Dianiaya, Pelajar SMA di Sangatta Ini Disetubuhi Pacar Belasan Kali

SANGATTA – Berdalih suka sama suka, seorang pemuda asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tega mencabuli pacarnya yang masih duduk di bangku SMA hingga belasan kali. Korban, sebut saja Melati (nama samaran), gadis belia 17 tahun, harus menelan pil pahit akibat ulah  pujaan hatinya, RN (19). Tak hanya berulangkali disetubuhi, Melati juga kerap dianiaya RN.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Loewensky mengungkapkan, RN dan Melati sudah berpacaran sejak 2019 silam. Berkat bujuk rayu dan janji manis RN, paling tidak 15 kali keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban bahkan dijanjikan dinikahi jika sampai hamil.

Dari keterangan pelaku, kata Ipda Loewensky, Melati dan RN berhubungan intim di rumah pelaku yang saat itu tengah sepi. Meskipun bisa dikatakan perbuatan keduanya atas dasar suka sama suka, namun tetap saja masuk dalam tindak pidana, terlebih RN menyakiti Melati.

“Awalnya korban datang ke Polres Kutim dengan laporan penganiayaan. Setelah di interogasi lebih lanjut ternyata korban juga disetubuhi, hingga orang tua Melati sangat keberatan. Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada 16 Desember, sekira pukul 16:00 Wita,” jelas, Ipda Lowensky, Jumat (24/12/2021).

BACA JUGA :  Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa di Kutim Diminta Maksimalkan Infrastruktur SPAM BM

Lowensky menambahkan, alasan RN menganiaya Melati karena korban melanggar permintaan pelaku untuk tidak menonton bola. “Melati dianiaya pada 14 Desember lalu karena tak menuruti permintaan RN. Untuk persetubuhan terakhir dilakukan  November lalu,” ungkap Lowensky.

Ipda Loewensky menambahkan, RN diduga dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. RN juga diduga melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (Melati).

Seluruh sangkaan tersebut diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76C ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img