spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awal Tahun, Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Paser

PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser berhasil menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, pada Kamis (4/1/2023).

Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada hari Selasa (2/1/2023). Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan dua hari kemudian, mereka melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 9, pada pukul 19.00 WITA.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menyatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan terhadap 3 pelaku, di antaranya 2 adalah pembeli dan 1 lainnya adalah penjual. Ketiganya adalah dengan inisial U (40), H (23), dan F (23).

“Kami berhasil mengamankan ketiganya setelah mereka melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang kami terima, rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat jual beli sabu,” kata AKP Suradi saat dihubungi.

Saat digerebek, petugas melakukan pemeriksaan terhadap U, yang merupakan penghuni rumah tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sabu seberat 10 gram, serta uang tunai senilai Rp 600.000 yang disembunyikan dalam sebuah kotak tersimpan di dinding rumah.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantor Pertanahan Paser Tanam Ratusan Bibit Pohon

Sementara itu, H saat diperiksa ditemukan membawa 1 paket sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan dalam sebuah dompet. Sedangkan F, membawa 29 paket sabu dengan berat total 37,36 gram, serta uang tunai senilai Rp 3,8 juta. Kedua pelaku berasal dari Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas langsung membawa para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Atas kejadian ini, ketiganya kemudian diamankan di Polres Paser dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 112 juncto 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bs)

Pewarta: Bhakti

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img