spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Kelonggaran WFH bagi ASN, Madri: Jangan Dijadikan Alasan untuk Bermalas-malasan


TANJUNG REDEB – Adanya aturan kelonggaran Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta Ketua DPRD Berau, Madri Pani tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dia menegaskan, aturan WFH tersebut jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan kembali bekerja melayani masyarakat pasca Idulfitri.

“ASN harus tahu tugas dan kewajibannya. Pemerintah juga sudah memberikan cuti lebaran yang cukup panjang. Jangan lagi dimanfaatkan aturan WFH itu jika benar-benar bisa kembali tepat waktu,” tegasnya.

Dia mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara langsung melayani masyarakat untuk tidak memanfaatkan WFH tersebut.

“Karena masyarakat pasti menunggu buka kembali pelayanan. Pemerintah harus bisa memastikan bahwa seluruh OPD sudah aktif,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen. Sedangkan untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100 persen.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. (adv/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti