spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Baru Penjualan Gas LPG Bersubsidi, Sejumlah Warga Kukar Berikan Respons

TENGGARONG – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan tabung gas LPG 3 kilogram (kg) di warung eceran. Kini, masyarakat diwajibkan membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi. Meski demikian, hingga saat ini masih ada pedagang eceran yang menjual LPG, sementara pembelian di tempat resmi juga tidak semudah yang dibayangkan.

Jasminto, seorang pelaku usaha kuliner di Tenggarong, mengaku bahwa membeli LPG 3 kg di pangkalan tidak semudah yang diperkirakan. Pembeli harus terlebih dahulu mendaftar, menyerahkan dokumen seperti surat keterangan usaha dan KTP. Ini menjadi syarat mendapatkan LPG subsidi. Selain itu, jumlah pembelian pun dibatasi.

“Kita harus daftar dulu. Kalau pelaku usaha, biasanya diminta surat keterangan usaha dan KTP satu keluarga. Baru bisa ambil di agen,” tutur Jasminto, Senin (3/2/2025).

Dalam sepekan, suplai gas di pangkalan langganannya biasanya datang tiga kali. Dengan batas pembelian dua tabung setiap kali suplai, ia bisa mendapatkan enam tabung per minggu jika suplai berjalan lancar. Sebagai pembeli yang sudah terdaftar, Jasminto berharap ada pemberitahuan saat stok gas tiba.

“Tapi masalahnya, kadang kita nggak tahu kapan gas datang. Kalau datang dan kita nggak dikabari, tahu-tahu sudah habis,” keluhnya.

Jasminto menilai kebijakan ini memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, harga LPG subsidi bisa lebih terkontrol. Namun, di sisi lain, aturan ini bisa menyulitkan pedagang ketika kehabisan gas di waktu-waktu tertentu.

“Yang repot kalau habis gas pas malam. Kalau agen dan pangkalan tutup, mau cari ke mana kalau di warung eceran dilarang?” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ujang, seorang pedagang gorengan. Sebagai pelaku usaha yang bergantung pada gas untuk memasak, ia terkadang harus membeli LPG dari pedagang eceran meskipun harganya lebih mahal.

“Namanya kita jualan gorengan, ya harus ada gas. Mau ambil di agen atau eceran nggak masalah, yang penting ada dan nggak ribet. Kami khawatirnya nanti makin sulit kalau harus ke tempat resmi, apalagi kalau ada batasan pembelian,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sri, pemilik toko kelontong yang biasa menjual LPG 3 kg, mengaku belum mengetahui adanya larangan ini. Ia cukup menyayangkan aturan tersebut, karena LPG merupakan salah satu produk yang paling laris di tokonya. Selain itu, keuntungan dari penjualan LPG bersubsidi juga cukup lumayan.

“Kami sih berharap pedagang kecil seperti kami juga diberi kesempatan untuk menjual LPG melon,” harapnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan pendampingan bagi toko-toko kecil yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi, mengingat ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kalau dilarang dijual di warung eceran, orang-orang jadi makin sulit cari gas dan harus antre panjang. Lebih baik pedagang kecil seperti kami diberi kesempatan dan dibantu untuk mengurus izinnya,” tutup Sri.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img