Beranda NASIONAL Atur Tambang Ilegal di Kukar, Alasan Bareskrim Tahan Ismail Bolong

Atur Tambang Ilegal di Kukar, Alasan Bareskrim Tahan Ismail Bolong

0

SAMARINDA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menahan mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ismail yang ditahan pada Rabu (7/12/2022), berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

Dari foto yang diterima media ini, nampak Ismail Bolong telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 032. Penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka dibenarkan Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah.

“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” ucap Kombes Nurul.

Dia juga mengungkapkan, Ismail Bolong tak hanya berperan sebagai mengatur tambang ilegal, tapi juga sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki IUP atau izin usaha penambangan.

“Menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ungkapnya.

Tak sendirian, polisi juga turut menetapkan dua tersangka lain yakni Rinto (RP) dan Budi (BP). Rinto diketahui berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Serupa dengan Ismail, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.

Sedangkan tersangka Budi diketahui berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal. “RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Seperti diberitakan, nama Ismail Bolong jadi perbincangan setelah dia membuat video pengakuan telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto serta beberapa petinggi polisi di Polda Kaltim.

Beberapa hari setelah viral, Ismail membuat video baru yang berisi bantahan atas pengakuan sebelumnya. Agus sendiri sudah membantah tudingan tersebut. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version