spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Atasi Masalah Status Lahan di IKN, Menteri PUPR : Itu Harus dengan Perpres

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui peraturan presiden (Perpres).

“Memang sudah diusulkan penyelesaiannya menurut Plt. Wakil Kepala OIKN yakni Bapak Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu harus dengan Perpres,” ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Menurut dia, terdapat dua hal yang perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK Plus.

PDSK merupakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.

“Arahan dari bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat. Jadi PDSK Plus itu akan saya laksanakan dan sekarang Perpresnya sedang disiapkan oleh Bapak Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni dan Menteri Sekretaris Negara Bapak Pratikno,” kata Basuki.

BACA JUGA :  SDM Kaltim di IKN, Mau Jadi Penonton atau Pelaku?

Kedua, lanjutnya, Perpres juga dibutuhkan untuk sekarang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sehingga itu tidak menarik buat warga untuk membeli atau pengusaha.

“Karena itu dasar untuk investasi. jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi,” kata Basuki.

Perpres tersebut, menurut Basuki, juga akan mencakup soal ganti rugi lahan.

Presiden Joko Widodo menugaskan Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni untuk fokus pada pengentasan masalah status lahan di IKN melalui orientasi kebijakan yang tidak merugikan rakyat.

Kementerian PUPR menginformasikan saat ini terdapat 2.086 hektare lahan di IKN yang bermasalah untuk diselesaikan melalui pendekatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Skema yang dipersiapkan pemerintah berupa relokasi dan ganti rugi bagi masyarakat yang menerima lahannya digunakan untuk pembangunan IKN. Akan tetapi, apabila tidak terjadi kesepakatan, Otorita IKN akan mengalihkan lokasi pembangunan.

Raja Juli menjelaskan kepastian hukum dari status lahan tersebut penting untuk menghapus keraguan investor dalam proses pembangunan IKN.

BACA JUGA :  MenPAN RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Usai menerima penugasan baru tersebut, Raja Juli segera menyusun sistem kerja yang sejalan dengan arahan Presiden serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. (ANT/MK)

Pewarta : Suharsana Aji Sasra J C
Editor : Ahmad Buchori

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img