KENDAL – Badan Bank Tanah yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah membangun penyediaan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa mengatasi persoalan ketersediaan rumah (backlog) di Indonesia.
Sekretaris Kabupaten Kendal, Sugiyono mengugkapkan jumlah masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kabupaten Kendal mencapai 34 ribu orang. Sedangkan yang membutuhkan rumah tercatat sebanyak 6.000 orang.
“Ya memang tidak semua orang tidak mampu tidak punya rumah,” terang Sugiyono saat konferensi pers usai acara Penandatangan MoU besama Badan Bank Tanah dan berbagai stake holder, Selasa (23/7/2024).
Dalam kesempatan ini, Sugiyono menyebutkan bahwa dalam program MBR kali ini akan disediakan sebanyak 386 unit rumah ya g dibanderol seharga Rp 165,5 juta.
“Penetapan harganya di bawah Kepmen, namun dengan catatan standar konstruksinya harus green building. Kemudian luasan tanah juga terpenuhi sehingga sisi kualitas rumah diperhatikan dan sesuai harga juga. Karena karena yang akan mendiami adalah masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.
Sugiyono pun menegaskan bahwa pihaknya juga sudah mengantisipasi jika adanya lonjakan calon pembeli. Yakni, dengan menetapkan sistem seleksi. Selain itu, Pemkab Kendal akan tetap memprioritaskan masyarakat Kendal.
“Saya meyakini yang daftar berduyun-duyun, maka kami akan adakan seleksi orang yang betul-betul tidak punya rumah dan butuh rumah. Jangan sampai beli tapi tidak ditempati,” katanya.
Masih di tempat yang sama, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menambahkan, pemerintah juga akan memberikan subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memang merupakan dukungan kepada MBR untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri. Pengelolaan program KPR FLPP ini sendiri juga dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dirincikan, calon pembeli akan mendapatkan subsidi bunga 5 persen, subsidi uang muka Rp 4 juta serta seluruh biaya notaris dan sebagainya sudah ditanggung oleh developer. Bahkan pembeli bukan hanya hanya dapat rumah saja, tetapi termasuk kompor akan dibantu.
“Untuk status kepemilikan rumahnya, saat ini statusnya masih Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Tapi saat 10 tahun nanti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Seperti perumahan lain sertifikatnya pada saatnya diganti jadi sertif hak milik. Insya Allah akan kami bantu. 10 tahun lagi kami harap ekonomi si pemilik rumah sudah semakin kuat,” ujar Hakiki.
“Untuk di Kabupaten Kendal, khusus balik nama rumah MBR ini akan kita bebaskan PPhTB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan),” tambah Sekkab Kendal, Sugiyono.
Pewarta : Nicha R