SANGATTA- Libur Hari Raya Lebaran sudah semakin dekat. Tak seperti dua tahun sebelumnya, menyusul melandainya kasus Covid-19 maka mudik diizinkan, tak terkecuali bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan.
Walau begitu, Pemkab Kutai Timur tidak mengharapkan kepulangan para pejabat dengan menggunakan segala fasilitas negara, dimanfaatkan hingga ke luar batas wilayah kedinasan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) telah mencium kemungkinan pemanfaatan fasilitas negara yang dapat melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah menyatakan, telah ada aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas pada momen Idulfitri. Yakni, Surat Edaran (SE) KemenPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Maka pihaknya mewanti-wanti, para pejabat supaya jangan menutup mata terhadap adanya aturan dalam SE tersebut bahwa, mereka dilarang mudik menggunakan mobil dinas.
“Maka dengan adanya SE tersebut kami memberitahukan kepada pejabat struktural esselon II, esselon III, esselon IV, dan pejabat non-struktural di lingkungan Pemkab Kutim. Satpol PP Kutim bekerja sama dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Dishub (Dinas Perhubungan) serta Bagian Hukum Pemkab Kutim akan melakukan monitoring sekaligus menindak tegas bagi pemakaian kendaraan dinas, khususnya kendaraan roda empat, bilamana melanggar ketentuan SE dimaksud,” tegas Didi kepada, Jumat (15/4/2022).
Dirinya berharap, para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim mau menghargai aturan dalam SE itu. Supaya fasilitas negara tetap dapat dijalankan sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Maka dari itu dirinya menegaskan, Satpol PP meminta kepada para ASN Pemkab Kutim, dilarang pakai mobil dinas untuk keperluan mudik. Apalagi bila mudik dilakukan ke daerah yang melewati batas wilayah kedinasan, tentu hal itu tidak tepat.
“Kami harapkan kerjasamanya kepada para pejabat ASN Pemkab Kutim. Semoga berkenan, dan semoga kita semua bisa mudik dengan aman dan lancar, serta bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga tercinta dengan damai dan penuh kasih sayang,” harapnya.
Meski demikian, tidak semua mobil dinas harus di parkir di garasi. Pengecualian itu berlaku untuk mobil operasional, ambulans dan kendaraan satpol PP. Termasuk beberapa mobil yang dipakai untuk kegiatan dinas.“Kalau untuk keperluan dinas, mobil bisa dipakai,” terangnya.
Untuk mengawasi pelanggaran tersebut, Didi mengatakan, Satpol PP akan aktif mengecek pelaksanaannya di lapangan. Jika ada pejabat atau PNS yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, akan langsung dilaporkan ke Sekretaris Daerah Kutim .“Jangan sampai ada teguran tertulis. Maka wajib dipatuhi,” tegas Didi. (ref)