spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN Kaltim Wajib Setor Zakat Profesi ke Baznas Mulai Desember 2024

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai Desember 2024 memberlakukan kebijakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelas IV ke atas di lingkungan Pemprov Kaltim. Zakat ini akan disetorkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim dan dikoordinasikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pembayaran zakat profesi ini diyakini membawa keberkahan dan mampu menolak bala bagi para ASN. “Kita rencanakan mulai Desember, setiap ASN Kelas IV ke atas menyetor zakat profesi mereka ke Baznas melalui perangkat daerah masing-masing,” ungkap Sri usai memimpin Rapat Koordinasi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) bersama perangkat daerah Pemprov Kaltim dan Baznas Kaltim, Selasa (3/12/2024).

Sri menjelaskan bahwa pemotongan zakat ini akan dilakukan setelah proses sosialisasi di setiap perangkat daerah. “Penting untuk disosialisasikan terlebih dahulu agar seluruh ASN memahami mekanisme dan tujuan dari zakat profesi ini,” ujarnya.

Untuk penyaluran, Baznas Kaltim akan bekerja sama dengan perangkat daerah. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada kelompok atau golongan penerima yang direkomendasikan oleh OPD, seperti korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau petani kurang mampu. Kelompok binaan ini diharapkan memiliki keterhubungan emosional dengan OPD yang mengusulkannya.

“Pegawai yang membayar zakat profesi mereka juga dapat menyaksikan langsung penyalurannya bersama Baznas, sehingga transparansi dan rasa tanggung jawab dapat terjaga,” jelas Sri.

Jika perangkat daerah tidak memiliki kelompok binaan, mereka dapat mengusulkan nama-nama mustahik kepada Baznas. Untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov Kaltim akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah.

Sri juga menjelaskan bahwa pembayaran zakat di awal akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setiap bulan. “Dengan membayar zakat di awal, pegawai tidak hanya membersihkan pendapatan mereka tetapi juga memberikan keberkahan bagi masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.

Ketua Baznas Kaltim, Achmad Nabhan, memastikan bahwa dana zakat yang disetorkan ke Baznas tidak digunakan untuk biaya operasional. “Operasional Baznas sepenuhnya ditanggung oleh APBD Provinsi, sehingga dana zakat murni untuk kegiatan kemasyarakatan,” tegasnya.

Kebijakan ini, menurut Sri, merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mendukung pengelolaan zakat yang transparan dan efektif, sekaligus memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Sirajudin, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, serta pejabat administrator dan pengawas di masing-masing perangkat daerah Pemprov Kaltim. (diskominfokaltim/adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img