spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN Harus Netral, Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Caleg

PASER – Pasca pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, jadi perhatian sejumlah kalangan termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Ragamnya para Bacaleg dengan berbagai latar belakang turut mewarnai proses Pemilu 2024. Sehingga Bupati Paser, Fahmi Fadli turut memberikan atensi khususnya bagi kalangan berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atensi itu dengan mengingatkan kepada seluruh ASN khususnya dilingkungan Pemkab Paser untuk mesti menjaga netralitas. ASN yang maju sebagai Bacaleg diingatkan untuk mengundurkan diri.

“Kalau ASN yang ikut calon anggota legislatif harus mundur,” tegas Fahmi di Kantor Bupati Paser, Senin (22/5/2023).

Fahmi mengungkapkan, ASN yang sudah mendaftarkan diri, tentunya sudah menjadi bagian dari partai politik. Sementara ASN dilarang ikut dan terlibat di partai politik. Sehingga, untuk menjaga netralitas ASN, siapa saja pegawai aktif yang hendak terjun ke politik wajib mengundurkan diri.

“Kalau orang sudah mendaftar berarti dia sudah berpartai, pasti sudah ada kartu anggota. Kalau dia sudah masuk sebagai calon anggota legislatif, juga menjadi pengurus partai, bukan hanya anggota. Sedangkan ASN tidak boleh,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan, hingga saat ini belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri.

“Saya belum pernah mendapat surat permohonan dari ASN yang disinyalir mendaftar sebagai calon legislatif. Sampai hari ini belum ada,” tegas Suwito.

Dirinya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser untuk memastikan bahwa ada ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg. Ia menyebut, pengunduran diri diberlakukan bagi yang sudah ditetapkan sebagai Bacaleg.

“Kalau seseorang itu (ASN) masuk sebagai legislatif maka yang bersangkutan, ketentuannya wajib mengundurkan diri. Namun pengunduran tersebut, kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Bakal Calon Legislatif dari KPU,” katanya.

Namun begitu, Ia turut menegaskan apabila ASN sudah ditetapkan sebagai Bacaleg, maka ASN yang bersangkutan resmi harus mengundurkan diri. Apabila baru mendaftarkan diri, etikanya sudah harus membawa surat pengunduran diri.

“Secara resminya yang bersangkutan (ASN) harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh bupati selaku PPK, saat ditetapkan sebagai calon legislatif,” lanjut Suwito.

Suwito memastikan akan terlebih dahulu bertemu dengan KPU Kabupaten Paser, untuk memastikan apakah ada diantara Bacaleg yang mendaftar merupakan ASN.

“Kalau memang betul ada, maka yang bersangkutan (ASN) saya beri persyaratannya. Apabila nanti memang dinyatakan oke dan memenuhi syarat dan ditetapkan. Bahwa yang bersangkutan (ASN) harus saya keluarkan,” tandasnya. (bs)

16.4k Pengikut
Mengikuti