BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang diperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas saat Hari Raya Idulfitri 1446 H. Namun, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan tidak boleh dibawa keluar daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, sempat menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu kebijakan dari Wali Kota.
“Iya nanti tergantung dengan bu wali, yang mempunyai kebijakan. Saya pun sebagai Sekda, selama bu wali memperbolehkan, pastinya saya mempersilahkan,” ucapnya saat diwawancarai, Kamis (27/3/2025) kemarin.
Terlebih lagi, Aji turut menyatakan jika sampai saat ini belum ada pernyataan dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, terkait ASN yang ingin mudik, tetapi menggunakan mobil dinas.
“Sejauh ini belum ada pernyataan dari bu wali,” ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa untuk ASN di Bontang diperbolehkan mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas.
Penggunaan mobil dinas pun hanya berlaku di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) saja. Tidak sampai dibawa hingga keluar daerah.
“Boleh saja mobil dinas dipakai buat mudik, tetapi harus dijaga dengan baik, tidak menyetir dengan sembarangan atau ugal-ugalan. Kalaupun untuk BBM, pastinya ditanggung sendiri,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R