spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Asal Pasang, Asal Bangun, Siang Geah: Masih Banyak Melanggar dan Belum Tertib


SANGATTA – Setelah pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Anggota DPR Kutim Siang Geah berharap agar tidak ada lagi yang melanggar.

Agenda perumusan Perda tentang Ketertiban Umum dilaksanakan dan dirumuskan oleh Anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bukit Pelangi, Selasa (14/5/2024).

Siang Geah mengatakan, saat ini bagaimana cara agar bisa menertibkan situasi yang mengganggu ketertiban umum yang muncul di tengah-tengah masyarakat sangatlah mengganggu baik itu akses umum maupun akses pembangunan.

Pasalnya, ia melihat sendiri situasi dan kondisi di lapangan, masih sangat banyak yang belum tertib. Maka dari itu ia katakan bahwa penting di Kutim menertibkan hal tersebut.

“Banyak saya lihat itu belum tertib, asal mau bangun, bangun aja itu. Asal mau pasang, pasang aja itu,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya Perda ini mudah-mudahan bisa menertibkan semua yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Lebih lanjut, dijelaskannya, mengenai spesifikasi Perda Ketertiban Umum yang mana akan disoroti, pihaknya katakan bahwa masih dalam tahap proses penyusunan. Nantinya akan belajar dari beberapa daerah yang telah melakukan hal serupa.

“Kita tidak boleh saklek, kita harus tahu biar sama-sama enak jangan sampai Perda ini membuat penekanan kepada masyarakat, nanti belajar lah yang sudah berjalan,” ungkapnya.

Sementara saat dirinya ditanya oleh awak media apakah hal tersebut ada hubungannya dengan pemilu yang akan datang. Ia mengatakan, tidak ada, memang terkait persoalan ini sudah lama diusulkan dan baru bisa direalisasikan.

“Dimasa akhir periode ini kenapa mau dipercepat karena memang sudah lama diusulkan, sehingga ini harus disegerakan,” pungkasnya. (Rkt2/Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img