JAKARTA – Arif Hidayat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2018, memimpin Panel 3 Hakim MK dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHP Pilkada) 2024, Kamis (9/1/2025).
Arif didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Ridwan Mansyur (pengganti Anwar Usman) dan Enny Nurbaningsih. Sidang ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 8-16 Januari 2025.
Panel 3 khusus menangani 77 perkara, termasuk sengketa Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 yang diajukan oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Dalam rangka menangani ratusan sengketa PHP Pilkada 2024, majelis hakim MK dibagi menjadi tiga panel:
- Panel 1 dipimpin Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah.
- Panel 2 diketuai Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
- Panel 3, yang dipimpin Arif Hidayat, menangani sengketa dari berbagai wilayah, termasuk 11 perkara dari Kaltim, seperti Pilgub Kaltim 2024.
Perlu diketahui bahwa salah satu perkara utama yang ditangani Panel 3 adalah sengketa hasil Pilgub Kaltim 2024. Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan politik uang, keberpihakan aparatur pemerintah, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Dalam gugatannya, kubu Isran-Hadi meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang memenangkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji dengan perolehan 996.399 suara, dibandingkan 793.793 suara untuk Isran-Hadi.
Lebih lanjut, sidang pemeriksaan pendahuluan bertujuan untuk mengklarifikasi materi gugatan, memeriksa alat bukti awal, serta memastikan kelengkapan administrasi permohonan. Sidang ini menjadi langkah awal sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi total 309 perkara PHP Pilkada 2024, terdiri dari 23 sengketa Pilgub, 49 sengketa Pilwali, dan 237 sengketa tingkat kabupaten. Sebanyak 11 perkara dari Kaltim berada dalam daftar Panel 3, termasuk sengketa Pilwali Samarinda dan Balikpapan, serta Pilkada tingkat kabupaten seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Paser.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan memeriksa bukti dan saksi dari masing-masing pihak untuk menentukan putusan atas sengketa yang diajukan. Keputusan akhir MK akan menjadi dasar dalam menentukan keabsahan hasil pemilu di Kaltim dan wilayah lainnya.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R