TENGGARONG – Syahrudiansyah alias Rudi sebenarnya sudah tak lagi berpacaran dengan perempuan berinisial YL ini. Namun pada Minggu (20/6/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, ia bermaksud mendatangi mantan kekasihnya itu di rumahnya, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu Kola, Kutai Kartanegara.
Antara Rudi dan YL sudah empat bulan berpisah. Dan selama itu pula, tak sekali pun kabar mengenai YL sampai di telinga Rudi. Karena itu juga yang memicu niatnya berkunjung, meski waktu sudah dini hari.
Setelah beberapa waktu perjalanan, Rudi tiba juga di tempat tujuan. Dengan langkah senyap, ia menuju kios di rumah tersebut yang telah tertutup. Belum sempat mengetuk, terdengar suara dari dalam yang tampak mencurigakan. Rudi lalu pelan-pelan mengintip.
Dari lubang ventilasi, situasi di dalam kios terlihat. Rasa penasaran Rudi seketika bersalin amarah. Perempuan yang sempat tambat di hatinya, tengah memadu kasih dengan seorang pria.
Pemandangan itu dengan segera menyulut api cemburu Rudi. Pemuda ini bergegas menuju warung terdekat yang masih buka. Ia lalu memboyong bahan bakar minyak eceran sebanyak satu liter dan kembali ke tempat tadi.
Dengan gelap mata, Rudi menghampiri kendaraan yang terparkir di lokasi parkir karyawan perusahaan yang terletak di seberang kios YL. Tanpa pikir panjang, pria 24 tahun itu langsung menyiramkan bensin dan menyulutnya dengan korek api. Jejeran kendaraan matic itu pun terbakar. Rudi bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
Akibatnya, tujuh motor yang terpakir berdekatan, diketahui milik karyawan perusahaan yang sedang bekerja, ikut terbakar. Korban dan perusahaan lantas melaporkan kejadian ini kepada Polsek Loa Kulu.
Melalui laporan korban, Kapolsek Loa Kulu meminta Kanit Reskrim menyelidiki kasus kebakaran ini. Dengan cepat pihak kepolisian mengumpulkan bukti dan menemukan unsur kesengajaan. Tak perlu waktu lama bagi pihaknya mengungkap identitas pelaku.
Hari itu juga, sekitar pukul 14.00 Wita, Rudi diamankan di rumah saudaranya di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatannya.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandasyah, menjelaskan dari keterangan pelaku, aksi pembakaran dini hari rupanya bukan yang pertama. Sebelumnya pelaku pernah membakar kendaraan teman laki-laki YL di lokasi yang sama pada April lalu. “Namun tidak dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Setelah kejadian kedua, delapan kendaraan yang terbakar. Sehingga total motor yang dibakar korban dari dua aksinya ada sembilan unit.
“Atas kejadian tersebut, Rudi akan dikenakan Pasal 187 KUHP Ayat 1 dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Gandasyah. (kk)