spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apes… Baru Juga Ambil Kiriman Sabu, Langsung Dibekuk Polisi

TENGGARONG- Angan-angan dapat untung besar di pikiran SI (43), buyar sudah. Bagaimana tidak, bukannya untung yang didapat malah badan yang kini terpenjara.

SI ditahan Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena tertangkap tangan membawa sabu-sabu sebanyak 3 poket, seberat 25,5 gram, Rabu (23/2/2022) subuh.

SI diciduk di RT 14, Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar. Sesaat setelah menyeberang menggunakan kapal feri dari Tenggarong. Dia ke Tenggarong untuk membeli sabu ke seseorang yang tak dikenal.

SI ternyata sudah lama jadi target Satresnarkoba Polres Kukar. Pasalnya, berulangkali pihak berwajib mendapat laporan dari warga Sebulu yang terganggu dengan kegiatan miringnya.

Tak heran begitu mendapat ciri-ciri SI, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pamantauan. Setelah empat jam menunggu orang yang dicari akhirnya muncul. Tubuh dan barang bawaan SI lantas digeledah dan didapati l sabu-sabu, timbangan digital serta alat pelengkap lainnya.

Kepada polisi, SI mengaku sudah lama menjalani aksi ilegalnya ini. Sabu seberat 25,5 gram diakuinya didapat dari seseorang yang tidak dikenal di Tenggarong, yang kini terus diburu polisi.

BACA JUGA :  TNI di Kukar Diduga Meninggal Tak Wajar, Keluarga Minta Autopsi Ulang

“Ia ambil dari orang yang tidak dikenal di Tenggarong dengan cara sistem jejak,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan pada awak media, Kamis (24/2/2022).

Selanjutnya SI digelandang ke Mapolres Kukar, bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu.

Dia kemudian ditahan karena telah melanggar Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009, terkait peredaran narkotika. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img