SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim), Kamis (3/8/2023), dalam penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) Perubahan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp 9,073 triliun.
Besar KUA-PPAS Perubahan ini berasal dari proyeksi pendapatan yang awalnya Rp 5,945 triliun naik Rp 1,545 triliun menjadi Rp 7,491 triliun, ditambah surplus pembiayaan daerah sebesar Rp 1,579 triliun.
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan perubahan dalam KUA – PPAS. Di antaranya percepatan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jembatan, jalan dan penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan. Selanjutnya pemenuhan gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemenuhan kekurangan TPP PNS dan gaji TK2D, pergeseran kegiatan antar perangkat daerah serta perubahan lokasi atau kelompok sasaran.
“Pemkab Kutim juga memperoleh insentif yang berasal dari fasilitas penurunan emisi gas rumah kaca (carbon forest facility fun) berbasis kinerja,” ujar Ardiansyah.
Selanjutnya dalam melaksanakan program kegiatan, Pemkab Kutim berkomitmen berorientasi pada “money follow program” dan “spreading better”. Artinya seluruh Perangkat Daerah (PD) harus melaksanakan program prioritas yang telah disepakati bersama dengan DPRD. Bupati mengatakan sudah menginstruksikan kepada seluruh dinas untuk segera melaksanakan.
“Saya berkomitmen tidak ikut campur dalam proses tender suatu kegiatan (pembangunan),” tegas Ardiansyah.
Ardiansyah juga memohon dukungan legislatif dalam menyukseskan program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam nota pengantar ini. Dia mengakui, tanpa kerja sama, kolaborasi apik, pembangunan di Kutim tentu tidak lancar dan efektif. (rkt3)