Beranda BONTANG Apa Perbedaan Faqir dengan Miskin?

Apa Perbedaan Faqir dengan Miskin?

0

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Sebelum membahas tentang perbedaan antara istilah faqir dan miskin, tentu keduanya memiliki kesamaan, yakni sama-sama sebutan yang menggambarkan keadaan seseorang yang tidak punya cukup harta dan ulama sepakat sama-sama berhak menerima zakat.

Sebagian ulama mengatakan istilah faqir dan miskin itu seperti sebutan Islam dan iman. Jika disebut terpisah maka makna keduanya sama, Islam itu ya iman, dan iman itu artinya Islam.

Namun ketika disebut bersamaan  dalam satu kalimat, barulah ada perbedaannya. Iman lebih khusus dari Islam, yakni beriman sudah pasti berislam, namun Islam belum tentu beriman. Begitu juga dengan istilah faqir dan miskin.

Adapun untuk perbedaannya, para ulama madzhab berbeda pendapat, kalangan madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat faqir itu lebih parah dari miskin. Yakni orang faqir sudah pasti miskin, orang miskin belum tentu faqir.

Sedangkan kalangan Hanafiyyah dan Malikiyah justru berpendapat sebaliknya, miskinlah yang lebih parah dari faqir. Artinya, orang miskin sudah pasti faqir, orang faqir sudah pasti miskin.

Yuk kita simak penjelasan singkatnya.

  1. Syafi’iyah dan Hanabilah

Kalangan ini mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan faqir adalah orang yang tidak punya harta juga tidak punya pekerjaan (tetap) yang mencukupi kebutuhan dasarnya.

Sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan namun hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.(1)

Dalil pendapat ini diantaranya adalah firman Allah ta’ala :

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi : 79)

Ayat diatas menyebut bahwa orang-orang miskin itu masih bekerja di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya.

Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan mayoritas ulama hadits dan fiqih.”(2)

  1. Hanafiyah dan Malikiyah

Sedangkan kalangan madzhab Hanafi dan Maliki  memiliki istilah yang hampir mirip yang pada intinya bahwa faqir itu kondisi kekurangan harta, sedangkan miskin adalah orang faqir yang sangat butuh harta.(3)

Dalilnya adalah firman Allah :

أَوۡ مِسۡكِینࣰا ذَا مَتۡرَبَةࣲ

“Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad : 16)

Allah mensifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang faqir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Jelaslah bahwa faqir lebih parah dari miskin.

Al imam Qurthubi ketika menjelaskan ayat di surah al Baqarah ayat 61 :

وضربت عليهم الذلة والمسكنة

Beliau rahimahullah berkata : “Faqir adalah mereka yang membutuhkan tapi menjaga diri dari meminta-minta, sedangkan miskin sampai menghinakan diri dengan meminta-minta.” (4)

Ada juga sebagian ulama yang tidak membedakan antara faqir dan miskin. Diantaranya imam Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah dan Abu qasim dari Malikiyah.  (5)

Menurut mereka istilah faqir dan miskin Itu merupakan sinonim yang hanya saling mewakili. Seperti misalnya kata jomblo dan kata membujang, kan sama aja sebenarnya…

Wallahu a’lam. (**)

(1) Nihayatul Muhtaj (6/151), al Mughni (6/457)

(2) Fathul Bari (4/107)

(3) Majmu’ al Anhar hal.220

(4) Tafsir al Qurthubi (14/308)

(5) Hasyiah Dusuqi (1/492),  Syarh Azhar (1/509)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version