spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aorda Kaltim Usul Nama IKN Jadi DKI Kutai Raya

SAMARINDA – Aliansi Ormas Daerah (Aorda) Kaltim mengusulkan nama ibukota negara (IKN) menjadi Provinsi DKI Kutai Raya. DKI Kutai Raya adalah kepanjangan dari Kesejahteraan untuk Tanah Air Indonesia Raya. Usulan itu termasuk dalam 4 poin pernyataan sikap Aorda Kaltim yang akan disampaikan kepada DPR RI.

“Kaltim memiliki kerajaan tertua di Indonesia. Di samping sebagai keberkahan karena ibukota negara dipindahkan ke Kaltim, tentu kita juga harus mengenang sejarah Kaltim,” ujar Ketua Umum Aorda Kaltim, HART Mohammad Djailani, usai menggelar Sidang Pleno (SP) III Aorda Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (11/11/2021).

Aorda merupakan perkumpulan lintas etnik, agama dan suku di Kaltim, yang perduli terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Benua Etam. Dalam SP III tersebut kata Djailani, Aorda membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dan dalam waktu dekat akan menyerahkan pernyataan sikap Aorda Kaltim kepada DPR RI.

Dia mengatakan, poin pertama, Aorda Kaltim mendukung rencana pemerintah memindahkan IKN ke sebagian wilayah Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Kedua, Aorda berharap rumusan pasal dan ayat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN  tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Lepas Kendali, Forklift Himpit Operator hingga Tewas di Palaran

Dalam RUU IKN Pasal 9 tertulis pemerintah khusus IKN dipimpin oleh kepala Badan Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.  Maka menurut Djailani, bila gubernur dan DPRD ditiadakan saat IKN sudah terbentuk, tentunya tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Artinya kawasan tersebut adalah eksklusif.

“Karena ini kami akan memberikan pernyataan sikap, untuk tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.

Dalam draf itu, pemerintah pusat menghendaki ibu kota negara baru tidak dipimpin oleh gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah. Tak ada pula DPRD seperti DKI Jakarta saat ini. Dalam RUU IKN dinyatakan ibu kota baru akan dipimpin kepala otorita yang diangkat dan bisa diberhentikan oleh Presiden.

Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN bisa menjabat 5 tahun. Namun bisa diberhentikan kapanpun oleh Presiden.

Pernyataan sikap yang ketiga, Aorda mendukung rencana pembentukan Badan Otorita kawasan IKN yang ditunjuk langsung Presiden RI dan melibatkan para pemangku kepentingan di daerah. Yang keempat, Aorda mengusulkan nama IKN menjadi Provinsi DKI Kutai Raya. (vic)

BACA JUGA :  Kios di Polder Air Hitam Dibongkar, Ini yang Dilakukan Pedagang
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img