BONTANG – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ, Pemkot Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 188.65/1403/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur dan cuti bersama tahun 2020 di Bontang.
Ini ditujukan untuk memberikan pengaturan dalam hal pembatasan kegiatan sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona di Kota Taman, sekaligus penggalakan penerapan disiplin protokol kesehatan.
Beberapa imbauan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi tersebut di antaranya adalah :
1. Selama melaksanakan libur dan cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga yang serumah, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan waspada terhadap potensi penyakit demam berdarah.
2. Bagi masyarakat yang melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan di lingkungan masing-masing tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun, diutamakan dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di ruang tertutup agar memperhatikan ruangan cukup ventilasi dengan durasi waktu pelaksanaan paling lama 120 (seratus dua puluh) menit.
3. Dalam hal pelaksanaan libur dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah, agar melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku, untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif atau reaktif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri untuk mencegah penularan dan melaporkan kepada Public Service Center (PSC) Call Center COVID-19 Kota Bontang melalui telepon, WhatsApp, atau SMS ke nomor handphone 08115407119 atau mengisi google form di https://bit.ly/covidbontang untuk mendapatkan protokol kesehatan dan pemantauan oleh petugas.
4. Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan tetap melakukan tes PCR atau rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Apabila positif atau reaktif agar segera melaksanakan isolasi mandiri untuk mencegah penularan dan melaporkan kepada Public Service Center (PSC) Call Center COVID-19 Kota Bontang melalui telepon, WhatsApp, atau SMS ke nomor handphone 08115407119 atau mengisi google form di https://bit.ly/covidbontang untuk mendapatkan protokol kesehatan dan pemantauan oleh petugas.
5. Mengoptimalkan peran Satgas kecamatan, kelurahan, dan Rukun Tetangga (RT) agar mewujudkan daerah tangguh bebas COVID-19.
6. Menjaga kelurahan dari peningkatan penularan positif COVID-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil tes PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19.
7. Pada tempat wisata yang menjadi sasaran liburan tetap menerapkan protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen), mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
8. Setiap orang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk mewujudkan penurunan angka penyebaran COVID-19 di Kota Bontang. (bms)