spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antisipasi Pendapatan Tambang Menurun, Bupati Minta Kembangkan Pertanian-Perkebunan

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki beberapa sektor pendapatan yang sangat besar kontribusinya bagi PAD. Mulai sektor pertambangan batu bara, perkebunan sawit, pertanian hingga sektor pariwisata.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, hingga kini sektor pertambangan batu bara masih mendominasi pendapatan daerah, bahkan kedua terbesar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Iya tambang memang yang paling besar, tetapi kita juga tidak bisa mengabaikan sektor lain seperti pertanian, perkebunan dan pariwisata yang punya potensi besar di masa mendatang,” kata Ardiansyah, Jumat (29/10/2021).

Aktivitas pertambangan di Kutim. (Ist)

Tidak hanya cadangan batu bara yang diprediksi masih bisa ditambang 50-100 tahun kedepan, Kutim juga memiliki potensi pertambangan emas, biji besi 2-3 abad kedepan.

Kemudian sektor perkebunan kelapa sawit juga diyakini bisa mengalahkan sektor tambang. Meski kini tambang menduduki peringkat pertama, namun tidak bisa dipungkiri suatau saat akan habis ditambang.

“Kita lihat sawit ini semakin melaju juga ‘kan, ini tentunya akan menjadi potensi besar untuk Kutim sendiri, bisa-bisa akan mengalahkan tambang suatu saat nanti jika batu bara sudah semakin menipis,” bebernya.

Sektor pertanian menjadi salah satu yang masuk dalam program unggulan dari kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) memimpin Kutim. Dimana yang tengah hangat adalah produksi pisang yang bisa tembus pasar global.

“Tentu saja ini menjadi kebanggaan kita, pisang di Kutim bisa tembus pasar global, kita ekspor terus. Ini menjadi perhatian juga bagi pemerintah daerah bahkan provinsi untuk pendapatan di masa mendatang,” pungkasnya. (adv/ref)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img