Beranda PENAJAM PASER UTARA Antisipasi Kelangkaan, Pemkab PPU Siapkan 28 Ton Minyak Goreng Curah

Antisipasi Kelangkaan, Pemkab PPU Siapkan 28 Ton Minyak Goreng Curah

0
Diharapkan jumlah itu dapat memenuhi kebutuhan di sepanjang Ramadan.( Robbi/media kaltim)

PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM-perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyiapkan 28 ton minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Skema distribusi khusus akan dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan berulang.

Belakangan memang sudah tidak ada lagi pemandangan emak-emak yang mengantre membeli minyak goreng di berbagai toko ritel modern. Jumlah komoditi ini sudah mulai banyak di pasaran dan sudah dijual dengan harga normal. Meski harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng secara nasional sebesar Rp 14 ribu telah dicabut, di PPU harga minyak goreng kenaikan tidak terlalu besar.

“Sekarang harganya sudah normal, jumlahnya juga sudah aman,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKM-perindag Kabupaten PPU, Bustam, Rabu, (13/4/2022).

Berbeda pada Maret lalu. Karena stok terbatas, harga minyak goreng melejit hingga Rp 25 ribu per liter. Namun Pemkab PPU tetap melakukan upaya agar kejadian pada bulan lalu itu tidak terjadi lagi. Terlebih saat ini masyarakat tengah memasuki bulan Ramadan.

“Diperkirakan minyak goreng curah akan masuk di Kabupaten PPU pekan ini. Sebelumnya, kami sudah mengajukan permintaan kuota minyak goreng dalam bentuk curah kepada pemerintah pusat. Permohonan minyak goreng tanpa merek itu disetujui Kementerian Perindustrian,” jelas Bustam.

Jatah minyak curah itu, akan diberikan ke setiap kecamatan dengan jatah masing-masing 7 ton. Dua opsi pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat sudah disiapkan. Pertama, masyarakat akan diberi jatah lima liter per kepala keluarga dan kedua, adalah 20 liter per kepala keluarga.

Bustam belum dapat memastikan apakah kuota tujuh ton per kecamatan itu akan memenuhi kebutuhan atau tidak. “Untuk menentukan itu nanti bisa dilihat saat minyak goreng sudah di distribusikan ke setiap kecamatan,” ujarnya.

Dalam mengantisipasi pedagang “nakal”, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan. Selain itu, dinasnya juga akan membuat regulasi bersama instansi terkait agar pendistribusian minyak goreng curah merata kepada masyarakat.

“Pedagang yang kedapatan menjual minyak curah di atas HET akan tetap dikenakan sanksi sampai pemutusan izin usaha. Mereka akan diberi surat teguran pertama sampai ketiga,” pungkasnya. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version