spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antisipasi Kelangkaan, DKUMPP Bontang Lakukan Penukaran Tabung Gas ke 5,5 Kg

BONTANG – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang memastikan adanya extra dropping untuk mencukupi kebutuhan gas Elpiji 3 kilogram menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Meskipun demikian, beberapa warga masih mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan gas melon tersebut, meski extra dropping sudah dilakukan.

Plt Kepala DKUMPP Kota Bontang, Alfrita Junain Sande, mengatakan pihaknya telah melakukan program penukaran tabung gas 3 kilogram ke 5,5 kilogram sebagai salah satu solusi agar masyarakat dapat beralih menggunakan gas non-melon.

“Harapannya sih dengan penukaran itu, gas melon tidak akan sesulit sebelumnya, karena sudah benar-benar tepat sasaran,” ujarnya Kamis (13/3/2025).

Alfrita juga menambahkan bahwa DKUMPP akan kembali mengadakan penukaran tabung gas menjelang Lebaran karena melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut.

Sebelum Lebaran, DKUMPP berencana turun ke lapangan untuk mengecek ketersediaan gas di pangkalan dan sub pangkalan. Ia juga mengingatkan agar sub pangkalan tidak menjual dengan harga yang terlalu tinggi.

“Sub pangkalan kalau bisa jangan terlalu mahal,” tambahnya.

Meskipun DKUMPP memprediksi ketersediaan Elpiji 3 kilogram akan tercukupi karena banyak warga Bontang yang mudik, Alfrita mengungkapkan stok gas yang ada sebenarnya cukup.

“Sebenarnya bedasarkan data cukup stoknya, entah kenapa di berita selalu melaporkan kalau langka,” bebernya.

Jika stok gas masih dianggap langka, pihak DKUMPP akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Alfrita menyadari bahwa beberapa warga Bontang yang tidak berhak tetap menggunakan gas melon dan berharap agar hal tersebut dapat segera ditangani.

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img