spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antisipasi Ancaman Karhutla, KPHP Telake Lakukan Gladi Posko Karhutla

WARU–  Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Telake Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, telah melakukan antisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terlibat aktif dalam Gladi Posko Karhutla.

“Gladi Posko Karhutla merupakan upaya membangun kerja sama dalam pencegahan karhutla dengan melibatkan semua unsur terkait, mulai instansi pemerintah swasta, hingga masyarakat peduli api,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KPHP Telake Shahar Al Haqq di Waru, Kalimantan Timur, Jumat (4/8/2023).

UPTD KPHP yang berkantor di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini merupakan unit kepanjangan tangan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, dengan wilayah kerja dua kabupaten, yakni PPU dan Paser.

Sedangkan dalam Gladi Posko Karhutla yang digelar pada 31 Juli hingga 4 Agustus ini, merupakan kegiatan untuk tingkat Provinsi Kalimantan Timur, sementara pihaknya menjadi panitia demi sukses dan terwujudnya satu pemahaman dalam pencegahan maupun penanggulangan karhutla.

Dalam gelar ini juga dilakukan sejumlah asah terampil (semacam lomba keterampilan) terkait mitigasi karhutla yang diikuti sekitar 600 personil yang terdiri atas berbagai dari sejumlah kalangan.

BACA JUGA :  Pj Bupati PPU Dampingi Pj Gubernur Kaltim Tinjau Perkembangan Infrastruktur Pendukung IKN

Sejumlah keterampilan yang dilombakan tersebut antara lain, teknik pemadaman manual, pemadaman mekanis, menghitung areal terbakar, membuat peta areal terbakar, ketangkasan menggulung selang, dan membuat sekat pada area yang terjadi karhutla.

Sedangkan rincian sekitar 600 personil tersebut antara lain dari UPTD KPH pada lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 21 regu, dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah di kabupaten ada enam regu.

“Kemudian Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian dari kabupaten/kota 10 regu, perusahaan kehutanan pemegang HPH dan HTI 10 regu, pertambangan empat regu, perusahaan perkebunan enam regu, dan masyarakat peduli api 40 regu,” kata Shahar.

Pemprov Kalimantan Timur, lanjutnya, memiliki Peraturan Daerah Nomor 05/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, mengatur pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, penangan pascapemadaman, sehingga giat tersebut merupakan langkah menerjemahkan mitigasi karhutla seiring masuknya musim kemarau. (Ant/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img