spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anies: Majelis Hakim Harus Objektif Tangani Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut digelar secara terbuka dan dihadiri sejumlah tokoh, salah satunya Anies Baswedan. Anies datang bersama juru bicaranya, Shahrin Hamid, untuk mengikuti jalannya persidangan, termasuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Setelah sidang berlangsung, Anies memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong untuk secara langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

“Saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga,” ujar Anies seusai persidangan.

Menurutnya, keputusan tersebut penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Sehingga kita semua keluar dari sidang hari ini dengan mendengar secara lengkap baik dari jaksa penuntut maupun dari penasihat hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anies berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang telah disampaikan tim kuasa hukum serta mengambil keputusan yang objektif berdasarkan kebenaran dan keadilan.

“Tentu kita berharap agar majelis hakim mengambil keputusan dengan objektif, berdasarkan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa izin pembacaan eksepsi merupakan langkah positif dalam menjaga transparansi proses hukum.

“Kami yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang benar. Hari ini mereka telah membuat keputusan yang sangat baik dengan memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan eksepsi,” kata Anies.

Sebagai informasi, sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa, dipimpin oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016, di mana Tom Lembong didakwa telah merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img