JAKARTA – Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diusung oleh Koalisi Perubahan, yang terdiri dari Nasdem, PKS, dan PKB.
Pasangan ini tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Kamis, 19 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Didampingi oleh ketua umum partai politik yang mendukung mereka untuk bertemu dengan pimpinan KPU RI.
Pada lantai dua kantor yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol tersebut, Anies dan Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran sebagai calon presiden dan wakil presiden kepada KPU RI.
Dalam pidatonya, Surya Paloh, yang dikenal sebagai “king maker” dari koalisi ini, menyampaikan harapannya bahwa KPU RI akan menjalankan tugasnya secara independen dalam proses pemilihan, tanpa memihak kepada kelompok atau partai politik tertentu.
“Kami yakin dan percaya ini akan bisa kami capai ketika saudara-saudara kami, yang menjadi harapan rakyat dan bangsa ini, yaitu Komisi Pemilihan Umum, berdiri tegak di atas semua kepentingan kelompok dan golongan maupun partai-partai peserta pemilu.”
“Sejujurnya, Mas Hasyim (Asy’ari, Ketua KPU RI), kalau ditanya kepada saya secara pribadi, karena kita saling mengenal, saya percaya kepada KPU kita yang ada di tempat ini,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam pidatanya, Anies menyampaikan terima kasih atas penerimaan mereka oleh KPU RI, meskipun kedatangan mereka terlambat hampir dua jam dari jadwal yang dijanjikan karena jalan raya yang dipenuhi oleh pendukung mereka.
“Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah menerima kami untuk mendaftar di hari pertama ini. Kami sebenarnya ingin datang jam 08.00, tetapi karena lalu lintas macet, kami mohon maaf datang terlambat. Kami datang dengan membawa dokumen lengkap. Kami membawa misi besar, semoga kami bisa mengemban amanat ini,” ucapnya.
Setelah proses pendaftaran, Anies dan Muhaimin dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang akan difasilitasi oleh KPU RI pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Secara bersamaan, KPU RI akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini. Jika terdapat dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI akan memberikan kesempatan kepada calon capres-cawapres dan tim mereka untuk menyerahkan dokumen perbaikan mulai tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan tersebut akan diverifikasi kembali hingga tanggal 2 November 2023, dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 November 2023.
Selanjutnya, jika calon capres-cawapres masih belum memenuhi syarat, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti paling lambat pada tanggal 8 November 2023.
Calon pengganti ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan verifikasi dokumen persyaratannya hingga tanggal 12 November 2023 oleh KPU RI.
Kemudian, KPU RI akan secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya. (MK)