spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anies Baswedan Hadir Temani Tom Lembong di Sidang Perdana Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

Anies tiba di Pengadilan Tipikor mengenakan kemeja biru gelap dan langsung menuju ruang sidang untuk menunggu jalannya persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk dukungan kepada Tom Lembong.

“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan menyampaikan harapan,” ujar Anies.

Ia berharap majelis hakim dapat bertindak dengan cermat, objektif, serta mengedepankan kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan dalam mengambil keputusan.

Anies juga menegaskan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai,” tambahnya.

Sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.

Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga menjalani sidang perdana dengan agenda serupa.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img