spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota Satgas TMMD Beri Penyuluhan Stunting dan KB Kesehatan kepada Warga Kampung Laham

MAHAKAM ULU – Untuk menekan angka stunting atau gagal pertumbuhan pada anak balita akibat kekurangan gizi, Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat menggandeng Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kecamatan Laham dalam menggelar penyuluhan tentang Keluarga Berencana (KB) Kesehatan serta penanganan stunting di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Adat Kampung Laham pada Jumat (14/3/2025) ini merupakan bagian dari program non-fisik TMMD Wiltas ke-123 Tahun 2025. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya gizi yang baik dan pencegahan stunting, sebagai salah satu bentuk kepedulian TNI-AD terhadap kesehatan masyarakat di daerah perbatasan.

Pratu Davit, anggota Tim Kesehatan Kodim 0912 Kutai Barat, menyampaikan bahwa salah satu langkah untuk mencegah stunting adalah melalui pemenuhan gizi anak dan menjalankan program KB secara optimal.

“Anak adalah generasi masa depan bangsa, dan menjaga kesehatan mereka sejak dini adalah kewajiban kita semua,” ujar Pratu Davit.

Dalam penyuluhan ini, ia juga menekankan pentingnya program 1000 hari pertama kehidupan (HPK) yang dapat dilakukan dengan pendampingan pengasuhan balita. Program ini menjadi fokus untuk mencegah stunting, dengan peran aktif orang tua dan masyarakat dalam memastikan gizi anak tercukupi.

Pratu Davit berharap dengan semakin gencarnya penyuluhan tentang stunting dan KB Kesehatan, angka stunting di Mahakam Ulu, khususnya di Kampung Laham, dapat ditekan dan pencegahan stunting semakin efektif di masa depan.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img