spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota Kompi B Yonzipur Kodam VI/Mlw Aniaya Senior, Gegara Disanksi Terlambat Apel

BALIKPAPAN – Seorang oknum anggota TNI yang bertugas di satuan Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman, dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seniornya, pada 8 Desember 2022 lalu.

Korban berinisial A berpangkat Kopral Dua (Kopda), saat ini  menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo (RSUKD) akibat terkena sabetan senjata tajam dari pelaku.

Sementara pelaku berinisial K dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu), telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di POM Kodam VI Mulawarman.

Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang personel Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI/Mulawarman itu, bermula dari perasaan tidak terima Pratu K setelah diberi sanksi disiplin berupa hukuman karena terlambat apel. Saling kesalnya, Pratu K kembali ke rumah mengambil  senjata tajam yang kemudian mengayunkannya berulangkali kepada Kopda A.

“Setelah mendapat tindakan dari Kopda A, Pratu K melakukan penganiayaan terhadap Kopda A dengan senjata tajam,” ujarnya, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki korban. Sehingga sekujur tubuh korban mengeluarkan darah dan luka cukup serius.”Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke RSUD Kanudjoso untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Api Masih Menyala, Polisi Belum Bisa Lakukan Penyelidikan di Lokasi Kebakaran PT BES

Taufik menegaskan, Panglima Kodam VI Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi telah memerintahkan Danpomdam VI Mulawarman untuk memproses Pratu K sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, penindakan itu juga berlaku terhadap anggota Yonzipur 17/AD lainnya jika terbukti terlibat dan menjadi penyebab kejadian tersebut. “Terhadap Pratu K, dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM,” tutup Taufik. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img