spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota DPRD Bontang Kritik Kinerja PUPR, Banyak Proyek Tak Maksimal

BONTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti sejumlah proyek pembangunan di Kota Bontang yang dinilai kurang maksimal. Ia bahkan menyebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang gagal sebagian dalam pelaksanaan proyek tahun 2024.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Tugu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Meskipun proyek ini telah rampung 100 persen, Sahib menilai hasilnya tidak sesuai ekspektasi dan kurang sedap dipandang.

“Pokoknya Tugu PKK yang dulu sangat amburadul, adanya perbaikan ya saya anggap lumayanlah dari yang sebelumnya, walaupun masih ada yang kurang, tidak sesuai dengan desain,” ucapnya saat diwawancara, Senin (10/3/2025).

Tak hanya itu, Selain Tugu PKK, Sahib juga mengkritik hasil sejumlah proyek lain yang dinilai kurang memuaskan, di antaranya perbaikan kawasan Stadion Bessai Berinta (Lang-Lang), perbaikan drainase dan trotoar di Jalan Pangeran Suryanata, serta drainase di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari

“Jadi saya harap, pemerintah melalui PUPR dalam hal ini harus benar benar jeli mengawas. Pantau mulai awal pembangunan sampai selesai, agar apa yang diinginkan bisa sesuai dengan ekspektasi,” ungkapnya.

Terlebih lagi untuk waktunya pengerjaan dengan proyek anggaran yang besar, lebih baik jangan sampai dilelang di akhir atau pertengahan tahun, karena nantinya menyebabkan kontraktor menjadi kelabakan dengan alasan kehabisan waktu.

“Sehingga saya sangat menyarankan, mulai awal kalo proyek besar di atas Rp 10 miliar, lebih baik lelangnya dimulai dari awal tahun dengan batasan bulan Maret, agar timingnya pas dan kontraktor membutuhkan waktu yang cukup,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img