spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota Baru Belum Dilantik, KPID Kaltim Diisi Komisioner Periode Sebelumnya

SAMARINDA – Andi Muhammad Abdi, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Provinsi Kaltim menyatakan saat ini KPID Kaltim masih diisi Komisoner KPID sebelumnya (2019-2022). Hal ini terjadi akibat belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait penetapan anggota KPID Kaltim periode 2022-2025.

Menurut Andi Muhammad, berdasar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) No 1 tahun 2014 pasal 27 poin 6 disebutkan, bila belum ada Surat Keputusan Penetapan Anggota KPI masa jabatan berikutnya, anggota KPI masa jabatan sebelumnya masih menjalankan tugas dengan tetap diberikan hak-haknya secara penuh sampai ditetapkannya anggota KPI baru. Pasal ini dikatakan Abdi, merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan di KPID Kaltim.

“Artinya tidak ada kekosongan jabatan, PKPI itu mengantisapi kekosongan jabatan. Apabila secara formal belum terbit SK (baru), SK yang lama yang berlaku,” terangnya via telepon, Sabtu (5/2/2022).

Lebih lanjut Abdi menyatakan, berkaca saat penetepan anggota KPID Kaltim 2019-2022, hasil seleksi yang dilakukan DPRD Kaltim cukup disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan dan dilantik. Ia mengaku tidak mengetahui bila ada aturan atau permintaan baru dari Biro Hukum untuk memproses penerbitan SK untuk anggota KPID Kaltim yang telah lolos seleksi.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri, Mayat Pria Ditemukan Pengembala Sapi Sudah Membusuk

“Biro Hukum minta surat sekali lagi eksplisit untuk pelantikan dari Sekwan DPRD Kaltim.
Saya kurang paham karena dulu itu cukup hubungan antar pimpinan (DPRD Kaltim dan Guburnur), untuk penyampaian hasil seleksi. Kemudian Gubernur CQ (dalam hal ini) Biro Hukum menerbitkan SK. Karena memang DPRD proses pemilihannya, Penetepannya di gubernur,” pungkasnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.