SAMARINDA- Wali Kota Samarinda Andi Harun secara tegas menyatakan bahwa lahan dan aset yang ditempati DPD II Golkar Samarinda sah milik Pemkot Samarinda. Ia juga menyatakan, proses yang dilakukan pemkot terhadap gedung tersebut sudah sesuai prosedur.
Pernyataan Andi Harun menepis apa yang disampaikan Golkar Samarinda, dalam rapat pleno yang digelar di gedung yang telah ditempati sejak 1987 itu.
Pemkot Samarinda, sambung Andi Harun, juga telah melakukan langkah persuasif dengan mengirim surat ke Golkar Samarinda, meminta agar mengosongkan gedung serta mengambil inventaris yang ada di dalamnya.
“Tapi bukan ngambil malah balas surat tidak relevan. Saya meminta kepada bagian aset agar tetap menjaga aset mereka di dalam ruangan,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Kaltim ini menambahkan, selain memiliki alas hak atas aset tersebut, Pemkot Samarinda juga memiliki dokumen permohonan pinjam pakai dari Golkar Samarinda, bahkan dari Wali Kota Samarinda sebelumnya.
“Saya pastikan ada sertifikat tanah dan bangunannya. Keberatan mereka diduga tidak berdasar. Di sertifikat jelas dan terang, itu aset dan bangunan belasan tahun dipinjamkan kalau ada rehab-rehab itu ‘kan wajar. Harusnya bisa dipahami bagian dari pemeliharaan buat dia. Kita tidak pernah memakai. Kita tetap sesuai prinsip,” ucapnya.
Andi Harun memastikan dirinya membuka ruang diskusi kepada Golkar Samarinda untuk membahas permasalahan ini. Namun ia meminta Golkar untuk patuh dan tidak bertahan pada sesuatu yang salah.
“Datang kesini (Kantor Wali Kota) saya suguhi secangkir kopi. Saran saya jangan keukeuh (ngeyel), harapannya mereka menghargai,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD II Golkar Samarinda Hendra, menyatakan aset lahan di Jalan Dahlia itu memang milik Pemkot Samarinda. Namun ia mengklaim, bangunan Golkar tersebut merupakan hasil keringat kader terbaik Golkar, berdasar apa yang disampaikan para sesepuh partainya.
Hendra juga menyebut, tidak ada solusi yang ditawarkan Pemkot Samarinda untuk menengahi persoalan sekretriat Golkar Samarinda.(eky)