spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Harun Berlakukan Ketentuan Denda Jika Proyek Revitalisasi Gor Segiri Tidak Rampung Tepat Waktu

SAMARINDA – Revitalisasi Gedung Olahhraga (GOR) Segiri yang sedang berlangsung, diragukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda akan rampung tepat waktu.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Samarinda, Andi Harun sebut jika tidak tepat waktu maka kontraktor akan mendapatkan pinalti. Hal ini berdasarkan hasil tinjauan DPRD Kota Samarinda yang menemukan presentase pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 80 persen.

Usai patroli malam Natal, Andi Harun mengatakan pihaknya sejauh ini masih optimis revitalisasi tersebut akan tetap selesai tepat waktu. Namun jikapun tidak selesai pihaknya akan menjalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana proyek akan ditambahkan waktunya hingga 55 hari ke depan dan memberikan sanksi pinalti kepada kontraktor.

Ia membenarkan terdapat beberapa kendala yang terjadi, hal ini berkaitan dengan fasad yang berada di bagian depan gedung merupakan buatan tangan. Sehingga memerlukan waktu untuk penyelesaian pemasangan fasad.

“Masih ada opsi lain, saya yakin akan selesai kurang dari 55 hari, karena tinggal menunggu fasad tersebut dan sudah siap pasang,” jelasnya.

Andi Harun menjelaskan secara teknis terdapat pekerjaan yang terhambat dikarenakan harus menunggu pemasangan bagian depan. Namun di luar daripada fasad semua sudah selesai dan hanya tinggal menunggu fasad. Hambatan ini berasal dari vendor pengerjaan desain bagian depan gedung. Informasi terakhir yang Ia terima semua pengerjaan fasad tersebut telah selesai dan dalam proses pengiriman.

Ia memastikan keterlambatan ini bukan dikarenakan performa daripada kontraktor. Pihaknya juga telah melakukan evaluasi terhadap kendala ini. Walaupun tetap dapat dipastikan semua yang mengalami keterlambatan akan dikenakan denda.

“Jadi ini tergantung cuaca lagi, kalau terlambat pasti tetap akan dikenakan denda, karena hal ini berlaku sebaliknya jika pemerintah wan prestasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden PNomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang termaktub pada pasal 79 Ayat 5 huruf f, penetapan denda keterlambatan waktu pengerjaan akan ditetapkan oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kontrak sebesar 1 permil per harinya atau 0,1 persen per hari dari nilai kontrak. Nilai kontrak yang dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pewarta: Nelly Agustina, Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti