spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Harun Bantah Pernyataan Pengamat, Sebut Kawasan Bangunan 9 Lantai Kini Jadi Pusat Perindustrian dan Perdagangan

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun sebut kawasan bangunan 9 lantai yang berada di tepian Sungai Mahakam merupakan kawasan jasa perindustrian dan perdagangan.

Menurutnya, izin pendirian bangunan tersebut langsung dikeluarkan melalui Online Single Submission (OSS). Izin ini pun telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Andi Harun membenarkan bahwa menurut RTRW Kota Samarinda yang lama kawasan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun setelah revisi kawasan tersebut bukan lagi RTH. Tidak hanya itu, OSS pun tidak dapat dikeluarkan jika kawasan tersebut masuk dalam RTH.

Ia jelaskan perizinan tidak lagi melalui persetujuan dirinya sebagai wali kota. Pihaknya tidak boleh lagi memberikan dekresi dan semuanya melalu Mal Pelayanan Publik (MPP). Sehingga pihak swasta pun yang ingin membangun tidak langsung bertemu dengan dirinya.

“Semuanya online, jadi sudah disesuaikan dengan RTRW Kota Samarinda terbaru, semua sistem telah digital,” jelasnya.

Terlebih, menurut Andi Harun pembangunan tersebut akan memberikan manfaat yang besar untuk meningkatkan ekonomi Kota Samarinda. Utamanya semakin terbukanya lapangan pekerjaan dengan pembangunan gedung ini.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT RI, Lomba Drag Race Dandim Cup 2023 Segera Digelar

Ia juga menjelaskan jika semua daerah pinggir sungai tidak boleh dibangun maka akan banyak sekali yang harus ditindak. Seperti bangunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di pinggir Sungai Mahakam juga akan digusur, maka Kecamatan Samarinda Seberang akan sulit mendapatkan akses air bersih.

“Jadi tidak mungkin izinnya bisa keluar jika benar masih masuk ke dalam RTH,” pungkasnya.

Pewarta: Nelayan Agustina, Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img