spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Faisal Pastikan Persamaan Kedudukan Masyarakat di Mata Hukum lewat Sosperda

PASER – Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf kembali menjelaskan ke masyarakat soal tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum. Kali ini di Desa Damit Kecamatan Paser Belengkong, Paser, Sabtu (29/10/2022).

Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat, ia menyampaikan bahwa regulasi ini dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara. Kemudian, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Artinya Setiap warga negara itu tidak peduli pangkat dan golongan, memiliki kedudukan yang sama di mata Hukum dan berhak menerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan,” ungkapnya.

Dengan adanya perda ini, sambungnya, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang menuntut haknya tidak diberikan bantuan hukum. Perda inilah yang mengatur anggaran bantuannya yang bersumber dari APBD Kaltim.

Politikus Partai Demokrat ini berharap dengan terlaksananya kegiatan Sosperda ini, masyarakat dapat memahami prosedur penyelesaian masalah hukum. Sehingga, ketika suatu saat tersangkut masalah hukum masyarakat sudah memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan Bantuan Hukum.

“Masih Banyak Masyarakat yang belum tau Perda Bantuan Hukum dan Tata Cara untuk mendapatkan Bantuan Hukum maka dari itu saya terus mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini ke desa-desa di Kabupaten Paser,” tegas Andi Faisal.

Dalam Sosperda itu turut hadir Kepala Desa Damit beserta jajaran pemerintahan desa, ketua BPD. Tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK, dan ibu-ibu majelis ta’lim dengan moderatori Jufri Kadir.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno dan Ketua LBH Posbakumadin PPU, Ideham Alaik hadir sebagai narasumber. Mereka menjelaskan dan memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum.

Dalam penyampaiannya, Hendri menjelaskan dalam mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui Sosperda ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.

“Pemahaman masyarakat tentang hukum yang masih rendah menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.

Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah dengan diberikan pelatihan hukum secara konsisten, dengan pendekatan aspek-aspek hukum praktis. Dengan demikian, masyarakat desa akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum.

Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika suatu waktu memiliki perkara. Adapun turunan dari perda ini ialah Pergub yang mengatur petunjuk teknis bagaimana Perda ini bisa diaplikasikan di masyarakat. (adv/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti