PASER – Untuk memastikan informasi bantuan hukum gratis sampai ke masyarakat, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Sabtu (1/10/2022). Ia memberikan informasi soal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat sudah dibuat, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.
Di hadapan kepala desa, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat setempat, Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan HAM.
Hal itu, tambah Andi Faisal Assegaf, penting agar terwujud adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Yaang disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment).
Salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Yang bisa dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan (acces to justice).
“Kami di DPRD Kaltim memperjuangkan Perda 5/2019 ini supaya semua masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapat akses terhadap bantuan hukum demi keadilan,” ujarnya.
Masyarakat, sebut Andi Faisal, bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta. “Salah satunya termasuk kelompok orang kurang mampu dan sedang menghadapi permasalahan hukum,” sebutnya.
Untuk menjelaskan secara detail terkait tata cara mendapat bantuan hukum, dalam pemateri dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) Rusmansyah , SH. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum secara gratis difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim. Serta telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pemohon harus memenuhi syarat-syarat di antaranya mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum,” ungkap Rusmansyah.
Kemudian warga harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, juga melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Selain itu, ada tata cara yang harus dipenuhi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan hukum.
“Ada beberapa syarat itu wajib dipenuhi agar kami, advokat di LBH bisa memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, sosper kali ini juga disambut antusias para warga setempat yang hadir. Berbagai pertanyaan seputar penggunaan dan contoh permasalahan diutarakan ke narasumber. Di antaranya permasalahan utang-piutang, kasus KDRT dan beberapa persoalan perdata. (ADV/sbk)