spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anak Takut ke Dokter? Ada Beberapa Tips Jitu untuk Mengatasinya

BONTANG – Mengajak anak ke dokter sering kali menjadi tantangan bagi para orang tua. Sebagian besar anak menolak dan sangat rewel ketika akan diperiksa oleh dokter. Anak menjadi takut saat diperiksa oleh dokter, membuat sebagian orang tua cemas dan khawatir.

Dokter Spesialis Anak, Dr. Arlita Eka Putri Vivin Puspitasari, Sp.A di RSUD Taman Husada Bontang memberikan beberapa tips dan cara mudah untuk mengatasi anak yang takut jika ingin diperiksa oleh dokter.

“Dalam artian, ada beberapa hal kepentingan saat bertemu dengan dokter. Bisa jadi datang menemui dokter saat lagi kontrol, periksa karena sedang dalam keadaan batuk pilek, bahkan saat anak disuntik untuk mendapatkan vanisasi,” ucapnya, Selasa (24/10/2023).

Diusahakan untuk tetap menyampaikan ke anak-anak jika nantinya akan pergi ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit (RS), bahkan ke Klinik. Dan disarankan agar anak bisa membawa mainan, atau cemilan kesukaannya.

“Nantinya saat pergi menemui dokter anak-anak bisa membawa mainan favoritnya, biar  mereka merasa nyaman. Bahkan bisa juga membawa cemilan atau snack kesukaan mereka,” paparnya.

Selain membawa mainan atau cemilan kesukaan anak, kita sebagai orang tua tidak boleh berbohong kepada anak, atau memberikan harapan palsu.

“Jangan juga berbohong, misalkan mengatakan jika nantinya di rumah sakit sangat banyak mainan, atau segala macam. Intinya jangan memberikan harapan yang tidak pasti kepada anak-anak,” ungkapnya.

Selain itu juga, dr Putri juga menambahkan beberapa hari sebelum pergi ke Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, sebaiknya anak tersebut diberi arahan terlebih dahulu untuk pemeriksaan. Bahkan dipraktekkan di rumah, seperti apa dokter melakukan pemeriksaan. Mulai dari membuka mulut, mengecek suhu badan menggunakan Termometer, bahkan memeriksa bagian dada menggunakan Stetoskop. (adv)

Pewarta : Dwi
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img