spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anak Jebloskan Bapak ke Penjara, Jadi Kurir Sabu 514 Gram dari Kaltara ke Samarinda

SAMARINDA– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda  meringkus MS (67) dan SF (29), kurir sabu lintas provinsi Kaltara-Kaltim. Keduanya ditangkap di Samarinda berikut barang bukti sabu seberat 514 gram, dibawa dari Nunukan, Kaltara pada Minggu (10/7/2022).

Diketahui SF merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan MS adalah nelayan di Nunukan, sekaligus ayah dari pemilik sabu yang kini tengah diburu polisi.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Ary Fadli, kasus ini terungkap setelah polisi mengendus pengiriman sabu oleh MS dan SF, yang masuk ke Samarinda melewati jalur darat.

Mobil yang dikendarai keduanya lantas dicegat saat melintas di depan Polsek Sungai Pinang sekitar pukul 23.20 Wita. “Sebanyak 514 gram sabu ini dibawa langsung MS dan SF dari Nunukan, Kaltara,” ucap Kapolresta saat menggelar pers rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Jumat (15/7/2022).

Ary menambahkan, pergerakan MS dan SF didalangi seorang pria yang tak lain adalah anak kandung  MS. Keduanya lantas bertemu di Perairan Sebatik, Nunukan dan mengambil sabu di Pulau Rumput Laut yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Pria pemilik sabu yang memberikan komando dan mengontrol pengiriman sabu itu masih kita cari dan masuk daftar pencarian orang. Kemungkinan ada seseorang yang memesan sabu itu di Samarinda,” ungkap Kombes Pol Ary.

Diduga kuat, kristal mematikan itu  dipasok dari Malaysia. Sementara  anak kandung MS yang kini buronan polisi, kemungkinan besar merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. “SF tinggal di Kendari dan kenalan dari pria yang sedang kita cari. MS dipertemukan dengan SF untuk mengambil sabu ke Sebatik. Kemungkinan ini adalah jaringan,” sebutnya.

MS dilibatkan dalam pengiriman sabu sebagai navigator atau penunjuk jalan dari Nunukan ke Samarinda.

Kombes Pol Ary menduga, anak kandung MS sering memasok narkoba ke Samarinda. Hanya saja, dalam pengiriman 514 gram sabu kali ini dapat digagalkan.  “Iya, dalam kasus ini anaknya menyuruh bapaknya,” tegas Ary.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MS dan SF dijerat  Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti