TANJUNG REDEB – Maraknya anak dibawah umur yang mengandung di luar nikah akibat pergaulan bebas menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong.
Dia menuturkan, pemerintah tidak akan memberikan izin menikah kepada seseorang yang usianya belum memenuhi kriteria. Sekalipun keluarga bersangkutan meminta dispensasi.
“Ada gak aturan soal dispensasi menikah itu, jika seseorang anak dibawah umur sudah mengandung di luar nikah boleh diberikan izin?,” ungkapnya, Selasa (31/1/2023).
Diketahui, pernikahan dibawah umur faktor pemicunya adalah pergaulan bebas. Rudi menegaskan, hal tersebut harus dijauhi. Peran orang tua, sekolah dan lingkungan pun sangat penting.
“Pembinaan kepada anak itu menjadi suatu hal yang penting agar mereka tidak terjerumus pergaulan bebas. Ini saya kira harus menjadi perhatian bersama,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menerangkan, jika ada terdapat aturan soal dispensasi menikah untuk anak dibawah umur, akan banyak kasus yang sama bermunculan.
“Mengenai hal ini tidak hanya bicara OPD saja. Ini seluruh sektor. Semua berperan penting untuk kejadian ini. Saya harap orang tua, sekolah dan lingkungan aktif mengawasi anak mereka agar tidak terjumus kedalam pergaulan bebas,” tutupnya. (dez/adv)