spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anak Bunuh Ayah di Bengalon Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

BENGALON – Kepolisian masih mendalami motif pembunuhan sadis yang dilakukan Marjoni alias Joni terhadap ayah kandungnya sendiri, Ignasius Klau (60). Seiring dengan berlangsungnya penyidikan, Polsek Bengalon Kutai Timur memutuskan menjerat Joni dengan pasal pembunuhan diawali dengan penganiayaan atas penimpasan yang terjadi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon Kilometer 106, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim)

Atau Pasal 338 subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal yang bisa dijeratkan pada pria berumur 38 tahun itu adalah 15 tahun penjara. Joni juga dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal ini dijeratkan karena selain membunuh Ignasius, dia juga menganiaya istrinya sendiri Delviana hingga kritis. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Joni sudah ditahan di Polsek Bengalon,” ucap Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, Rabu (12/8/2020)

Sebelum membunuh ayah dan menganiaya istri sendiri, Joni sempat berurusan dengan hukum hingga harus dipenjara. Tak disangka, 3 bulan setelah bebas dari penjara, dia kemudian menghabisi nyawa Ignasius kemudian menganiaya Delviana dengan parang pada Selasa subuh.

BACA JUGA :  Disnakertrans Kutim Ingatkan Pembayaran THR H-7 Lebaran

Soal motif Joni (38) menganiaya ayahnya hingga tewas dan membuat istrinya Delviana (37) sekarat, sampai saat ini, kepolisian masih kesulitan meminta keterangan tersangka. Pasalnya, tersangka belum bisa diperiksa secara maksimal. “Pengakuan awalnya memang minta jatah (hubungan badan) sama istrinya, tapi tidak dikasih,” ucapnya. Tapi kemudian pengakuannya, berubah lagi, bahwa bila dia diguna-guna oleh ayahnya. Tersangka sempat berbicara dengan ayahnya bahwa, mengeluh dirinya sedang sakit. “Bapaknya terus menjawab, berarti kamu mau mati. Nah, kadang tersangka ngomong lupa dan tidak sadar lagi,” ucap Zarma.

Pernyataan yang selalu berubah-ubah ini membuat penyidik tidak percaya begitu saja. “Kami masih menunggu istrinya siuman. Karena tidak ada saksi yang mengetahui pokok permasalahannya,” sebutnya.

Tersangka sebelumnya sempat bersembunyi di gereja karena mengetahui dirinya sedang diburu massa. Apalagi ayahnya tokoh atau tetua suku Timor di desa tersebut. Sedangkan senjata tajam yang digunakan dibuang 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). “Joni akhirnya menyerahkan diri ke pos polisi sekitar setelah diburu massa,” tuturnya. (ant/red2)

BACA JUGA :  Tangani Bencana Lebih Cepat dan Terarah, BPBD Kutim Bentuk TRC Multi Sektor

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.