spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AMCO Dukung Penguatan Kelembagaan KPPU

JAKARTA – Anti Monopoly & Competition Law Consultant Association (AMCO) mendukung penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui revisi atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan kenaikan anggarannya.

Ketua Umum AMCO, M Rifqinizami Karsayuda mengatakan, dukungan tersebut dilakukan untuk membantu KPPU dalam proses transformasi kelembagaan dan diseminasi prinsip-prinsip persaingan usaha kepada stakeholdernya.

“Hukum persaingan usaha adalah bagian dari menghadirkan keadilan hukum dan ekonomi di negara kita. Jadi kami mendukung upaya penguatan kelembagaan KPPU dengan meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan mendukung kenaikan anggaran bagi KPPU,” ujar Rifqi, Jumat (5/7/2024).

Seperti diketahui, AMCO merupakan organisasi Advokat hukum persaingan usaha yang relatif baru di Indonesia dan bergerak di bidang pendidikan/pengajaran, penelitian/kajian, publikasi, pengabdian masyarakat, kerja sama atau kolaborasi antar institusi pelatihan, pendampingan, diskusi dan temu ilmiah, serta pengembangan kepakaran untuk isu-isu hukum persaingan usaha.

Lebih lanjut M Rifqinizami Karsayuda menjelaskan, AMCO berkomitmen untuk menghadirkan para Advokat yang profesional dan berintegritas dalam menangani perkara-perkara persaingan usaha di Indonesia.

BACA JUGA :  Mendagri Minta Kepala Daerah Larang Open House dan Batasi Bukber

“AMCO juga berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi aktif dengan KPPU dalam memajukan pelaksanaan hukum persaingan di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menyambut baik adanya komitmen tersebut, dan menyampaikan apresiasinya kepada AMCO sebagai salah satu mitra strategis yang menaruh perhatian terhadap hukum persaingan usaha dan pentingnya perkuatan kelembagaan KPPU.

Dengan kehadiran AMCO, serta organisasi lain yang sudah ada seperti Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fair Competition Network (FCN), diharapkan terjadi kolaborasi bagi penguatan ekosistem persaingan usaha di Indonesia.

“Kami (KPPU) berharap kehadiran AMCO dalam dunia hukum persaingan usaha dapat melengkapi dan memperkuat ekosistem yang sudah ada, sehingga dapat membawa dampak positif bagi akselerasi iklim persaingan usaha yang lebih baik di Indonesia,” ujarnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img