spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ambil Motor Sendiri, Wanita Ini Dihantam Pelek oleh Bekas Suami

SAMARINDA – RS (35) dan MS (27) mengakhiri biduk rumah tangganya dua tahun lalu dan tetap berusaha menjaga hubungan baik. Hubungan itu kini tinggal cerita, setelah MS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan korban sang mantan istri, RS.

RS dianiaya MS saat mengambil motor miliknya yang sempat beberapa hari dititipkan pada sang mantan. Penganiayaan terjadi di kediaman MS pada Senin, 30 November 2020, sekira pukul 23.30 Wita, di Jl Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Tak terima, RS melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang, keesokannya.

Rabu, 2 Desember 2020, Kapolsekta Sungai Kunjang, Komisaris Polisi Bambang Budiyanto melalui Kepala Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Inspektur Polisi Satu Purwanto menceritakan awal mula kasus penganiayaan itu terjadi.
Senin, 30 November 2020 sekira pukul 23.30 Wita, korban RS berada di rumah tersangka MS di Jl Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. “Motor korban saat itu digunakan tersangka. Korban pun kesal dan menunggu hingga tersangka pulang. Keduanya bertemu dan terjadi cekcok. Emosi, tersangka pun menganiaya korban dengan pelek motor dan sapu,” ucap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Iptu Purwanto.

Tersangka memukul korban menggunakan pelek motor di bagian kepala, tangan kiri, kaki kanan dan kiri. Kemudian melemparkan sapu ke arah belakang badan korban. Tak sampai disitu, tersangka meninju bagian mata sebelah kanan korban. Saat korban jatuh ke lantai, tersangka memegang kedua tangan korban lantas menyeretnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami retak di bagian tulang tangan kirinya, luka memar di kaki kanan dan kiri, luka memar di mata sebelah kanan, luka memar di bagian kepala, dan luka memar di bagian belakang tubuh korban.

Polisi pun berhasil mengamankan satu pelek motor dan sapu yang telah patah sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti