spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AMAN Kalimantan Konsolidasi di Sepaku, Keluarkan 8 Resolusi Pembangunan IKN

PPU – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Region Kalimantan telah melaksanakan konsolidasi di Tanah Adat Suku Balik di Sepaku. Dari pertemuan itu, disepakati 8 poin tuntutan terhadap pemerintah dalam melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bertempat di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, konsolidasi digelar sejak Rabu, 17 hingga Kamis 18 Januari 2024. Acara dibuka oleh sambutan Sekretaris Jendral AMAN, Rukka Sombolinggi, disaksikan oleh DAMANAS Region Kalimantan, dan Kepala Adat Suku Balik Sepaku yaitu Sibukdin.

Kemudian acara dilanjutkan ke sesi dialog publik, dan update perkembangan organisasi yang dipaparkan oleh masing-masing Ketua BPH PW AMAN dari 5 Provinsi di Kalimantan. Pada malam hari peserta konsolidasi dihibur oleh festival budaya yang menampilkan berbagai pameran produk masyarakat adat dan tarian dari Masyarakat Adat lokal seperti Ronggeng Suku Balik dan Paser, Rijoq Suku Benuaq dan Tonyoi, tarian Enggang Suku Dayak Kenyah, dan Hudoq Suku Bahau.

Konsolidasi yang dilaksanakan di tanah leluhur Masyarakat Adat Balik ini, dihadiri oleh semua Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah. Serta Organisasi Sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

“Bukan tanpa alasan Provinsi Kalimantan Timur dijadikan sebagian tuan rumah konsolidasi AMAN se-region Kalimantan. Semenjak Presiden Republik Indonesia mengumumkan pemindahan Ibu Kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur, pada akhir tahun 2019. Kalimantan Timur ibarat menjadi primadona baru bagi masyarakat luas, baik itu level nasional maupun mancanegara,” ungkap Rukka.

BACA JUGA :  Satpol PP PPU Bersama TNI/Polri Laksankan Giat Patroli Mantab Brata di Lokasi Strategis Pemilu

Namun, isu yang sangat mendesak dari pembangunan IKN ini adalah eksistensi dari Masyarakat Adat yang mendiami sekitar wilayah pembangunan IKN. Yaitu Suku Balik yang kian terancam punah oleh kehadiran industri ekstraktif dan Pembangunan IKN.

“Suku Balik sebagai salah satu yang terdampak langsung terhadap pembangunan IKN saat ini. Mengalami berbagai dampak negatif dari kehadiran IKN seperti ruang hidup yang kian terancam, hak atas tanah ulayat yang tidak memiliki kejelasan, dan belum adanya peraturan khusus OIKN soal pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak dari Masyarakat Adat,” jelasnya.

Maka dari itu, konsolidasi ini bukan saja sebagai wadah memperat hubungan berbagai pengurus organisasi AMAN dan merumuskan strategi kerja-kerja AMAN Region Kalimantan dalam menghadapi dampak dari Pembangunan IKN, serta mekanisme kerja organisasi dalam memperjuangkan Masyarakat Adat.

Tetapi, juga sebagai bentuk solidaritas seluruh organisasi AMAN di Pulau Kalimantan terhadap nasib Suku Balik yang terdampak langsung proses pembangungan  IKN.

“Kami, adalah Masyarakat Adat yang telah menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan selama berpuluh-puluh tahun. Pengambil-alihan wilayah adat kami secara paksa oleh Pemerintah melalui penerbitan izin-izin konsesi dan proyek infrastruktur lainnya yang dilakukan tanpa persetujuan Masyarakat Adat telah mengakibatkan semakin tergerusnya keberadaan kami sebagai Masyarakat Adat, di bidang sosial, budaya, ekonomi, dan politik di pulau Kalimantan,” sebut Rukka.

BACA JUGA :  152 Pekerja Rentan di Sepaku Terima Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Situasi ini semakin diperparah dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan pengesahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, serta proyek pemindahan Ibukota Negara yang semakin memperburuk situasi Masyarakat Adat. Secara khusus, UU IKN dan peraturan turunannya secara substansi tidak mengakomodir pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, bahkan menjadi alat legitimasi untuk merampas ruang hidup dan penghidupan kami Masyarakat Adat.

Dalam konsolidasi ini juga menghasilkan Resolusi sebagai berikut :

  1. Kami menolak segala bentuk penggusuran dan perampasan wilayah adat yang mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh Kalimantan.
  2. Kami mendesak Pemerintah Pusat dan Badan Otorita IKN untuk segera menghentikan seluruh proses pembangunan IKN sebelum adanya jaminan hukum pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat yang berada di dalam dan sekitar area kawasan IKN.
  3. Kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan untuk segera melaksanakan Permendagri No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum Adat, dan percepatan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat. Sehingga kami dapat mengoptimalkan peran dan kontribusi kami dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
  4. Kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan untuk mengimplementasikan kebijakan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat beserta Wilayah Adatnya.
  5. Kami mendesak Pemerintah untuk menjamin akses Perempuan, anak dan kaum disabilitas terhadap ruang hidup dan dalam mempraktekkan pengetahuan kolektifnya.
  6. Kami mendesak TNI dan POLRI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan serta berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat, dan para pembela Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan hak-haknya, memperjuangkan tanah-airnya, termasuk hak-hak kami sebagai peladang tradisional.
  7. Kami mendesak Presiden dan DPR RI sebelum berakhir masa jabatannya untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.
  8. Kepada para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih di Pilpres 2024 nanti wajib melaksanakan mandat Konstitusi UUD 45 untuk mengakui, melindungi dan menghormati Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
BACA JUGA :  DPRD PPU Minta Pemkab PPU Jelaskan Filosofi dan Langkah Konkrit 'Serambi Nusantara'

“Kami, Masyarakat Adat tidak menolak dan tidak anti pembangunan, tapi kami menolak dan anti terhadap segala bentuk dan proses kebijakan yang mengatasnamakan pembangunan dan merampas hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat.”

“Kami, Masyarakat Adat se-Kalimantan siap bekerjasama dengan semua pihak terkait untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak seluruh Masyarakat Adat yang ada di Kalimantan,” pungkasnya. (RLS/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img