spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alih Fungsi Lahan Kian Berkelanjutan

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana petani di Kabupaten Paser, sebagai upaya meminimalisir alih fungsi lahan yang kian marak terjadi.

Berdasarkan catatan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser, sejak 2 tahun terakhir, disebutkan Kepala DTPH Kabupaten Paser, Erwan Wahyudi lahan yang beralih fungsi sudah mencapai kurang lebih 1.000 hektare.

“Peralihan itu dari yang semestinya untuk pertanian menjadi perkebunan,” kata Erwan, saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Sehingga, pihaknya tengah mengupayakan agar kebutuhan untuk pertanian tersedia guna menghindari peningkatan lahan pertanian yang beralih fungsi. Fenomena ini terjadi dikarenakan peningkatan jumlah penduduk, jumlah industri serta peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Salah satu upayanya adalah memberikan bantuan sarana dan fasilitas penunjang pertanian agar tidak beralih fungsi,” jelasnya.

Kendati begitu, pihak Pemkab Paser seharusnya mampu untuk lebih tegas agar alih fungsi lahan dapat tertangani. Pasalnya, beberapa peraturan perundang undangan hingga peraturan daerah (Perda) sudah tersedia.

Diantaranya Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 2 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ketentuan itu bahkan sudah mengatur soal sanksi.

“Dalam aturan tersebut bagi pelaku alih fungsi lahan akan dikenakan dengan denda Rp50 juta dan penjara lima tahun,” katanya.

Sehingga Erwan berharap, agar petani bisa memahami ketentuan guna alih fungsi lahan pertanian semakin berkurang karena keberadaannya. Ketersediaan lahan pertanian diklaim sangat dibutuhkan sebagai sumber pangan.

“Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak merubah status lahan pertanian menjadi lahan perkebunan. Tentunya kami akan dukung pemenuhan sarana dan prasarana  pertanian seperti bibit, pupuk dan alat mesin pertanian ,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti