spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aliansi Ormas Daerah Menolak Pergantian Ketua DPRD Kaltim

SAMARINDA– Pergantian Ketua DPRD Kaltim, dari H Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud yang disetujui DPRD Kaltim dalam rapat paripurna, dinilai cacat hukum oleh Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kaltim. Untuk itu, AORDA meminta pergantian Makmur dihentikan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mohammad Djailani, Ketua Umum AORDA Kaltim menilai, persetujuan yang diambil lewat rapat paripurna cacat hukum, karena masalah tersebut masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda, dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Untuk itu AORDA menyampaikan sikapnya agar proses pergantian Makmur dihentikan demi menjaga kestabilan dan kondusivitas Kaltim.

“Kita melihat yang terjadi bisa mengundang kegaduhan. Yang dikhawatirkan ada pihak lain yang malah melakukan hal yang kita tidak mau melakukannya. Intinya kondusivitas di Kaltim harus kita jaga,” ungkapnya.

Pada poin kedua pernyataan sikapnya, AORDA meminta Gubernur Kaltim dan Menteri Dalam Negeri tidak memproses, dan tidak menindaklanjuti usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Polresta Samarinda Amankan Jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi

Selanjutnya AORDA menyatakan, H Makmur HAPK masih sebagai Ketua DPRD Kaltim yang sah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau selama masih dalam proses peradilan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan sikap AORDA ini disampaikan langsung ke DPRD Kaltim dan juga Pemerintah Provinsi Kaltim. M. Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim menyatakan, pernyataan sikap ini telah diterima dan diproses Sekretariat DPRD Kaltim. Namun dirinya menyatakan pernyataan ini tidak membatalkan hasil keputusan pergantian Ketua DPRD Kaltim.

“Surat ditujukan ke gubernur, kami dapat tembusan saja. Kami terima, sebagai lembaga wakil rakyat harus mendengarkan. Itu tidak menggugurkan paripurna, keputusan pergantian tetap berjalan sesuai proses,” terangnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Fathul Halim menyatakan, pernyataan sikap telah diterima. Selanjutnya dirinya akan meneruskan hal ini kepada Gubernur Isran Noor.

“Saya yang mewakili gubernur menerimakan saja, saya dengar ada 37 ormas. Saya akan teruskan saja. Sikap gubernur apa, saya tidak tahu nanti,” pungkasnya.(eky)

BACA JUGA :  Baru Keluar Penjara Dua Tahun Lalu, Pria 46 Tahun Curi 8 Motor 
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.