Beranda SAMARINDA Alhamdulillah THR Guru Tak Perlu Dikembalikan

Alhamdulillah THR Guru Tak Perlu Dikembalikan

0

SAMARINDA – Sebuah pesan disiarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kaltim, Muhammad Sa’duddin, di sebuah grup WhatsApp. Kepada anggota grup yaitu para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, Sa’duddin menyatakan, tunjangan hari raya sudah bisa dicairkan. Pesan itu ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi. Ia mengusulkan THR untuk guru tingkat SMA/SMK yang kewenangannya ada di provinsi. Usulan itu disetujui.

Pengujung April 2022, tak lama setelah THR disalurkan, terbit Peraturan Pemerintah No 16/2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 serta Peraturan Gubernur Kaltim 11/2022 yang mengatur hal serupa. “Ternyata di PP dan pergub, ada pengecualian untuk guru,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

Dari sinilah keributan lahir. Menurut PP dan pergub, THR dan gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen, atau tunjangan kehormatan, atau tambahan penghasilan bagi guru PNS. Sementara itu, Pergub 11/2022 menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau tunjangan kehormatan dan tambahan penghasilan bagi guru PNS.

“Kami (Disdikbud Kaltim) waktu itu telanjur membayarkan. Makanya, kami sempat memberi tahu kepada guru bahwa itu harus dikembalikan,” sambungnya. Dalam pemberitahuan itu, pengembalian melalui pemotongan tunjangan Mei 2022 sesuai besaran THR dan gaji ke-13. Diumumkan pada Senin, 9 Mei 2022 lewat surat Disdikbud Kaltim Nomor 900/6097/Disdikbud-I.b/2022 perihal Kesalahan Pembayaran THR.

Anwar Sanusi melanjutkan, informasi terbaru pada Selasa malam, 17 Mei 2022, adalah THR itu tidak perlu dikembalikan lagi. “Penyaluran THR sudah dianggap benar makanya pergub akan direvisi,” jelasnya.

Menurut data yang disampaikan Kepala Subag Keuangan, Disdikbud Kaltim, Sriatun, THR tadi disalurkan kepada 4.800 guru dan staf tata usaha. Jumlah sekolah sebanyak 239 terdiri dari SMA/SMK sederajat dan sekolah luar biasa di Kaltim. Adapun total THR tersebut, sekitar Rp 7 miliar yang ditransfer pada 28 April 2022. (kk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version