spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alasan Pinjam, Pria Tenggarong Seberang Gadai Sepeda Motor Teman ke Pedagang Solar

TENGGARONG – Nasib apes dialami Yusran, pria 44 tahun di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong. Niat ingin berbaik hati membantu meminjamkan motor kepada temannya, DHW (34), malah dibawa lari keĀ  Samarinda.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/5/2024), sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, pelaku DHW meminjam motor milik korban yang berada di penumpukan kayu di Kelurahan Teluk Dalam, Tenggarong Seberang. DHW mengaku ingin pulang sebentar. Tanpa curiga, Yusran pun berbaik hati meminjamkan Jupiter MX miliknya dengan nomor polisi KT 6703 CG.

Merasa pelaku tidak mengembalikan sepeda motornya, korban pun mendatangi rumah kakak tiri pelaku. Namun bukan motor yang ia dapat, tetapi kakak tiri pelaku mengaku tidak melihat pelaku sekaligus motor milik korban.

Beralih ke rumah orang tua pelaku, pun mendapati fakta serupa. Keberadaan motor dan pelaku tidak ditemukan. Bahkan orang tua pelaku mengaku tidak ada urusan prihal apapun dengan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.

Atas kejadian tersebut, akhirnya korban pun melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Kukar. Tepatnya pada pada Senin (23/5/2024) silam, Tim Alligator Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya ke rumah orang tua pelaku, dan diketahui memang pelaku jarang sekali pulang ke rumah orang tuanya.

Hingga pada akhirnya, pada Senin (16/9/2024), pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan Tim Alligator Polres Kukar. Di Kelurahan Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dari pengakuan pelaku, motor tersebut, digadai oleh pelaku ke salah satu warung eceran dengan bahan bakar solar sebanyak 40 liter.

“Pelaku membawa motor tersebut ke Samarinda dan menggadai motor Yamaha Jupiter MX tersebut,” lanjutnya.

Karena hal tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 372 KUHP, terkait tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti