TENGGARONG – SL (40), pria asal Kecamatan Tenggarong, tertunduk lesu. Di hadapan wartawan, raut wajah menyesal penuhi pelaku pencabulan terhadap anak sambungnya sendiri, yang masih berusia 12 tahun.
Sebanyak 4 kali, dilakukan oleh pelaku pada korban sejak November 2022 lalu. Aksi bejat itu dilakukan, saat istri sirinya yang dinikahinya selama 4 tahun, sedang bekerja di salah satu cafe di Tenggarong.
Melihat kesempatan itulah, pelaku langsung melakukan aksi kejinya pada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu.
“Bahkan akhirnya ibunya tahu, ibu korban sekarang pindah tempat tinggal,” ujar Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji, pada mediakaltim.com, Senin (27/2/2023).
Darnuji pun menambahkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Yakni berasal dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan aparat desa sekitar. Bahkan baik korban maupun pelaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus ini.
Sementara itu, pelaku pun mengakui melakukan aksinya saat menjelang dini hari. Dengan alasan khilaf dan spontan karena melihat adanya kesempatan, saat istrinya tidak berada di rumah. Ditambah hanya tinggal berdua dengan korban saat itu.
Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp 20 ribu dan berjanji akan membelikan handphone, yang memang diinginkan korban sejak lama. “Lagi tidur pas diamankan,” ujar pelaku.
Karena tindak pidananya, kini pelaku digelandang ke Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun kini terancam dijerat dengan Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal 5-15 tahun penjara. (afi)