spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alasan Cinta, Pria Bejat Culik dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sempat Dibawa ke Sulbar

TENGGARONG – Berakhir sudah pelarian pelaku penculikan di Kecamatan Kenohan, yang berhasil ditangkap setelah melakukan pelarian selama dua pekan terakhir. Pelaku berusia 41 tahun tersebut diamankan pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, di Sulawesi Barat (Sulbar).

Pelaku ditangkap saat akan kabur menuju Kota Palu, dengan menggunakan angkutan umum bus.

Diketahui, pelaku membawa kabur 3 orang korban yang merupakan anak dibawah. Yakni masing-masing anak berusia 13 tahun, 9 tahun dan 5 tahun. Ia membawa kabur ketiga korban, sejak Jumat (2/8/2024).

Orang tua korban yang merupakan rekan kerja pelaku, awalnya tidak menaruh curiga saat pelaku mengajak ketiga korban untuk jalan-jalan. Karena memang orang tua korban kerap menitipkan anaknya ke pelaku ketika sedang bekerja. Begitupun dengan para korban yang sudah sangat akrab dengan pelaku.

“Hari Jumat mendatangi korban di pondok, meminta izin ke orang tua korban untuk mengajak 3 korban beli jajan di Kembang Janggut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jordi Rahman.

Namun hingga keesokan harinya, pelaku bersama ketiga korban pun tidak kunjung pulang. Orang tua korban pun sempat menghubungi pelaku, dan mendapatkan kejelasan bahwa ketiga korban dalam kondisi baik-baik saja. Namun setelahnya, seluruh kontak orang tua korban diblokir oleh pelaku.

BACA JUGA :  Mendirikan Tiang Ayu, Pesta Erau Adat Kutai Resmi Digelar

Setelah mendapati lokasi keberadaan dari pelaku, tim gabungan Polres Kukar bersama Polsek Kenohan dan Polres Pasangkayu pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku terjaring razia, dan diringkus di Jalan Poros Mamuju-Palu, Desa Karya Bersama, Sulbar.

Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan penculikan kepada 3 korban, lantaran menaruh rasa cinta kepada korban yang masih berusia 13 tahun. Namun bukan kasih sayang yang diterima, korban malah dicabuli dan disetubuhi sebanyak 7 kali. Yakni saat di salah satu penginapan di Samarinda, dan saat sudah berada di Pulau Sulawesi.

“Pelaku punya niat mau dinikahin di Palu,” lanjut Kapolsek Kenohan, Iptu Nelson Eddy Bojoh.

Pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam pasal berlapis, terkait penculikan, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Ia pun terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 Ayat 1 ke-1E KUHP dan Pasal 332 Ayat 1 ke-1E KUHP. Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Banyak Orangtua Enggan Anak Divaksin, Satgas Perlu Gencar Sosialisasi

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img